Pemerintah Usut Dugaan Fabrikasi Riset WNI di Konferensi ISPPD 2026 Denmark, Ancaman Pidana Mengintai

Pemerintah Usut Dugaan Fabrikasi Riset WNI di Konferensi ISPPD 2026 Denmark, Ancaman Pidana Mengintai
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyampaikan paparan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

LINTAS12.COM, JAKARTA – Pemerintah usut fabrikasi riset WNI di konferensi ISPPD 2026. Pelaku bukan dosen, terancam pidana karena catut nama kampus. Simak update kasus ini dalam kabar berita pilihan terpercaya di laman Lintas 12 News di bawah ini.


Kasus dugaan fabrikasi riset yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dalam ajang bergengsi Konferensi ISPPD 2026 di Denmark memasuki babak baru. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menyatakan bakal mengusut tuntas kasus ini hingga ke ranah pidana.

Tim Investigasi Khusus Dibentuk, UNY Ikut Dilibatkan

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim investigasi khusus yang dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal Kemdiktisaintek. Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi kuat adanya fabrikasi riset WNI yang mencoreng dunia akademik nasional.

Baca Ini:  Indonesia untuk memulai kampanye booster

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan kampus UNY (Universitas Negeri Yogyakarta), kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini,” ujar Brian dalam Rapat Kerja bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Bukan Dosen, Pelaku Justru Terancam Pidana

Salah satu temuan mengejutkan dari penelusuran awal afiliasi adalah bahwa hampir seluruh oknum yang terlibat tidak berstatus sebagai dosen atau pendidik formal di perguruan tinggi mana pun di Indonesia.

Kondisi ini, menurut Mendiktisaintek, membuat Kemdiktisaintek tidak bisa langsung menjatuhkan sanksi administratif seperti pemberhentian dosen. Namun, celah hukum justru terbuka lebar melalui jalur pidana.

“Artinya adalah ketika itu bukan dosen, kewenangan kami sebagai kementerian itu tidak masuk ke dalam ranah itu. Karena kami yakin kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera,” tegas Brian.

Baca Ini:  KemenHAM Dorong Forum Lembaga HAM Nasional Lewat Revisi UU HAM, Target Rampung 2026

Motif di Balik Manipulasi: Pendanaan Perjalanan Gratis

Diketahui, dugaan manipulasi data ilmiah dan identitas tersebut disinyalir sengaja dilakukan para terduga pelaku demi memperoleh bantuan pendanaan perjalanan, sehingga mereka bisa menghadiri konferensi di luar negeri secara gratis.

Yang lebih memprihatinkan, mereka diduga menggunakan atau mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin.

“Nah, dengan begitu artinya mereka melakukan penipuan. Kami temukan penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia,” imbuh Brian.

UNY Bertindak Proaktif, Kemdiktisaintek Kumpulkan Bukti

Meski kewenangan kementerian terbatas untuk non-dosen, UNY telah bergerak cepat. Kampus tersebut memanggil empat orang terduga pelaku untuk dimintai keterangan terkait motif mereka.

Sementara itu, Kemdiktisaintek terus mengumpulkan bukti kuat agar kasus ini bisa diseret ke ranah hukum pidana. Brian menegaskan bahwa langkah tegas ini penting karena substansi penelitian yang diajukan para pelaku dinilai sangat buruk dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Baca Ini:  Prabowo Beri Taklimat ke 1.500 Komandan Satuan TNI di Unhan Bogor: Tunjukkan Soliditas TNI 2026

Dampak Masif terhadap Kredibilitas Akademisi Indonesia

Mendiktisaintek menggarisbawahi bahwa tindakan ini membawa dampak kerusakan masif terhadap kredibilitas akademisi nasional di mata dunia internasional.

“Ini yang akan kami terus koordinasikan. Meskipun ini di luar perguruan tinggi, secara etika dan pandangan dunia internasional, ini akan sangat bisa membuat citra negatif untuk peneliti-peneliti di Indonesia,” tutup Brian Yuliarto. [*fin]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *