Jakarta (Lintas 12 News) – HNW apresiasi Perpres Ditjen Pesantren. Ia minta jangan sampai tambah inefisiensi, kelola dana abadi pesantren, dan jaga kemandirian santri. Simak berita lengkapnya di halaman ini.
Kabar gembira datang dari dunia pendidikan Islam di Tanah Air. Presiden resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren. Langkah ini disambut hangat oleh Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII DPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW).
Bukan sekadar tepuk tangan, HNW yang akrab disapa dengan sapaan HNW itu mengingatkan bahwa lahirnya Ditjen Pesantren harus benar-benar membawa angin segar, bukan justru beban baru bagi para kiai dan santri.
“Alhamdulillah, ini langkah maju yang patut diapresiasi. Tapi jangan sampai pembentukan ini malah menambah persoalan baru seperti pembengkakan birokrasi atau inefisiensi,” tegas HNW dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Transformasi Kelembagaan yang Dinanti-nanti
Menurut politisi PKS ini, pembentukan Ditjen Pesantren sangat strategis, terutama pasca Kementerian Agama tidak lagi mengurusi penyelenggaraan haji. Ruang yang kosong itu harus diisi dengan penguatan pendidikan keagamaan, khususnya pesantren.
“Ini adalah momen transformasi kelembagaan. Tata kelola, pelayanan, dan keberpihakan kebijakan kepada pesantren harus terasa nyata. Bukan sekadar ganti papan nama,” ujarnya.
HNW juga mengungkapkan bahwa dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 12 Maret 2026, sudah disepakati usulan untuk mendorong Menteri PANRB dan Menteri Agama menyiapkan struktur organisasi Ditjen Pesantren dengan matang. Bahkan pada Raker 28 Januari 2026, Komisi VIII sudah mendesak percepatan pembentukan ini berikut penguatan anggarannya.
Tantangan Besar: Kelola Dana Abadi Pesantren
Salah satu pekerjaan rumah (PR) raksasa yang harus segera dijawab oleh Ditjen Pesantren adalah pengelolaan Dana Abadi Pesantren. HNW menyoroti bahwa porsi manfaat yang diterima pesantren selama ini belum sebanding dengan kontribusi sejarahnya terhadap bangsa.
“Saat ini baru sekitar Rp500 miliar yang dialokasikan untuk pesantren. Padahal total hasil pengembangan dana abadi pendidikan di tahun 2025 sudah mencapai lebih dari Rp11 triliun. Ini timpang,” tegasnya.
Ia mendorong agar Ditjen Pesantren segera memperjuangkan pemisahan Dana Abadi Pesantren dari Dana Abadi Pendidikan melalui revisi Perpres terkait. Dengan pengelolaan yang mandiri, imbal hasil bagi pesantren bisa ditingkatkan dan tepat sasaran.
Skala Raksasa: 42.369 Pesantren dan 12 Juta Santri
HNW, yang juga merupakan Ketua Badan Wakaf Pondok Modern Darussalam Gontor, mengingatkan bahwa ekosistem pesantren yang akan dikelola sangatlah besar dan kompleks. Data Kementerian Agama menunjukkan:
- 42.369 pesantren
- 104.204 madrasah diniyah takmiliyah
- 194.901 lembaga pendidikan Al-Qur’an
- 91 Ma’had Aly
- 12.665.584 santri
- 2.053.243 ustadz
“Dengan skala sebesar itu, Ditjen Pesantren harus mampu menjangkau seluruh jenis dan fungsi pesantren, baik pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai ada yang tercecer,” pesannya.
Jangan Kekang Kemandirian Pesantren
Peringatan penting datang dari HNW: kehadiran Ditjen Pesantren jangan sampai justru mengekang kemandirian dan fleksibilitas pesantren. Selama ini, kekuatan utama pesantren justru pada karakternya yang mandiri dan luwes dalam mendidik umat.
“Pesantren itu memiliki karakter yang khas. Ditjen ini harus memperkuat, bukan malah membatasi ruang gerak pesantren. Apalagi sampai memberlakukan birokrasi berlebihan,” lanjutnya.
Ia juga mendorong adanya kebijakan afirmatif, seperti pembebasan pajak bagi pesantren, baik untuk pembangunan maupun tanah yang dikelolanya. “Itu bentuk dukungan nyata negara kepada lembaga yang sudah berkontribusi positif sejak sebelum Indonesia merdeka,” ujarnya.
Ditjen Pesantren: Harapan Besar Menuju Indonesia Emas 2045
Di akhir pernyataannya, HNW berharap setelah Perpres ini ditandatangani, Kementerian PANRB dan Kementerian Agama segera bertindak nyata. Struktur organisasi, penguatan anggaran, hingga program-program prioritas harus segera disusun.
“Semoga Ditjen Pesantren benar-benar menjadi instrumen negara untuk memperkuat pesantren, menghadirkan keadilan kebijakan, dan mendukung peran strategis pesantren dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjaga moralitas generasi muda menuju Indonesia Emas 2045,” pungkas HNW.
Dengan langkah besar ini, para santri dan pengasuh pesantren kini menanti aksi nyata. Apakah Ditjen Pesantren akan menjadi solusi atau justru birokrasi baru? Waktu yang akan menjawab.







