Lintas12.com, Yogyakarta – DPD RI DIY desak pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat tahun 2027. GKR Hemas sebut kepastian hukum adat kunci redam konflik agraria di Indonesia. Simak kabar berita pilihan selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD RI DIY) secara tegas mendesak agar RUU Masyarakat Hukum Adat segera disahkan pada tahun ini (2027). Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat yang selama ini kerap terpinggirkan.
Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPD RI dari DIY, GKR Hemas, di sela-sela diskusi bertajuk “Urgensi RUU Masyarakat Adat Menurut Konstitusi dan Peran DPD RI” yang digelar di Kantor DPD RI DIY, Sabtu.
GKR Hemas: RUU Ini Perjuangan untuk Akar Bangsa
Dalam diskusi tersebut, GKR Hemas menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat saat ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026-2027.
“RUU Masyarakat Hukum Adat kami dorong, karena kita tahu banyak sekali hal-hal yang harus diperjuangkan. Masyarakat adat adalah akar dari Indonesia,” ujar GKR Hemas di hadapan para peserta diskusi.
Ia mengaku sebagai anggota DPD, pihaknya terus menerima tekanan dan dorongan dari berbagai lapisan masyarakat agar pengesahan RUU ini segera terealisasi. “Kami sudah memasukkan semua masukan kepada pemerintah dan DPR RI. Diskusi hari ini untuk mempertajam,” tambahnya.
Jika Disahkan, Konflik Agraria Bisa Diredam
Salah satu poin menarik yang disorot oleh GKR Hemas adalah potensi besar RUU Masyarakat Hukum Adat dalam menyelesaikan masalah kronis di Indonesia, yakni konflik agraria.
“Apabila RUU Masyarakat Hukum Adat resmi disahkan, salah satu keuntungannya adalah permasalahan hukum seperti konflik agraria bisa diredam,” tegasnya.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap wilayah adat akan mengurangi tumpang tindih klaim lahan antara korporasi, pemerintah, dan komunitas lokal.
Didukung Penuh oleh MPR dan Aktivis Adat
Diskusi yang berlangsung hangat itu turut dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, yaitu Wakil Ketua Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Ajiep Padindang, Perwakilan Keraton Jogja GKR Mangkubumi, serta aktivis hak masyarakat adat Abdon Nababan.
Ajiep Padindang menegaskan bahwa MPR RI mendukung penuh agar RUU Masyarakat Hukum Adat bisa diselesaikan pada 2027. “Ini merupakan salah satu perjuangan masyarakat adat untuk mendapatkan pengakuan, penghormatan, dan penghargaan. Kita ingin mendengar langsung masukan dari Keraton Yogya sebagai representasi masyarakat adat,” kata Ajiep.
Harapan Besar di Tahun 2027
Dengan masuknya RUU ini ke dalam Prolegnas prioritas, DPD RI DIY optimistis bahwa tahun 2027 akan menjadi tahun bersejarah bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat di Nusantara. GKR Hemas berharap ada percepatan pembahasan antara DPR dan pemerintah.
“Masyarakat adat sudah lama menunggu. Kami melihat sudah ada kemauan dari DPR RI maupun pemerintah untuk mengegolkan undang-undang ini. Jangan sampai tertunda lagi,” pungkasnya. [*dik]







