LINTAS12.COM, JAKARTA – Prof. Harkristuti ungkap RUU Perampasan Aset bisa sita harta tersangka yang melarikan diri, meninggal, hingga sakit permanen meski tanpa putusan pidana pelaku. Simak kabar beritanya di laman LINTAS 12 NEWS.
Langkah progresif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia terus digodok. RUU Perampasan Aset kini menjadi sorotan utama setelah para pakar hukum memaparkan urgensi dan mekanisme penerapannya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
Pakar hukum terkemuka, Profesor Harkristuti Harkriswono, menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukanlah instrumen yang bisa digunakan secara sembarangan. Namun, RUU ini akan menjadi senjata ampuh untuk menyelamatkan kerugian negara, terutama dalam kondisi di mana pelaku tindak pidana tidak lagi bisa diadili secara konvensional.
“Perampasan aset ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan. Ada kriteria dan kondisi khusus kapan instrumen ini boleh digunakan,” ujar Harkristuti di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
RUU Perampasan Aset Bisa Diterapkan Bagi Tersangka yang Melarikan Diri
Salah satu poin krusial yang dipaparkan Harkristuti adalah kemampuan RUU ini untuk menjangkau aset milik tersangka atau terdakwa yang melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya (in absentia).
Selama ini, proses hukum seringkali terkendala ketika pelaku utama menghilang. Dengan RUU Perampasan Aset, negara tetap bisa mengejar harta hasil kejahatan meskipun pelakunya belum tertangkap. Selain itu, kriteria lain yang memungkinkan perampasan aset adalah:
- Tersangka atau terdakwa meninggal dunia saat proses hukum berjalan.
- Tersangka mengalami sakit permanen yang membuatnya tidak bisa disidangkan.
- Perkara pidana tidak dapat disidangkan karena berbagai kendala teknis hukum lainnya.
Menjerat Aset Meski Terdakwa Diputus Lepas
Hal unik lainnya dari RUU ini adalah tetap bisa dilakukannya perampasan aset meskipun terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) oleh pengadilan.
“Meskipun lepas, jika aset tersebut terbukti berasal dari tindak pidana, kita masih bisa melakukan perampasan,” imbuh Harkristuti.
Tak hanya itu, instrumen ini juga berlaku jika di kemudian hari ditemukan aset baru milik terpidana yang belum sempat disita saat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijatuhkan.
Standar Pembuktian yang Berbeda: Perlu Kehati-hatian Tinggi
Meski memberikan angin segar bagi pengembalian kerugian negara, Harkristuti mengingatkan agar implementasi RUU ini dilakukan dengan ekstra hati-hati. Alasan utamanya adalah standar pembuktian dalam perampasan aset lebih rendah dibandingkan standar pembuktian hukum pidana pada umumnya.
RUU ini memungkinkan perampasan aset dilakukan tanpa harus ada putusan pengadilan yang menyatakan pelakunya bersalah melakukan tindak pidana (mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture).
“Ini yang membuat kita harus sangat hati-hati. Karena standar pembuktiannya akan lebih rendah daripada pidana. Tidak perlu pembuktian pelakunya melakukan tindak pidana terlebih dahulu untuk merampas asetnya,” pungkasnya.
Dengan pembahasan yang semakin intensif di Komisi III DPR, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi fondasi baru bagi penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan badan, tetapi juga pada pemulihan aset negara secara efektif dan adil.
Penulis: Tim Redaksi Lintas12







