Hukum  

Yaqut lebaran bersama keluarga karena jadi tahanan rumah

Yaqut lebaran bersama keluarga karena jadi tahanan rumah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melepas mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari rumah tahanan KPK. Tersangka korupsi kuota haji saat itu disebut menjadi tahanan rumah hingga bisa Lebaran bersama keluarga.

“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis 19 Maret malam,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Ahad (22/3/2026).

KPK beralasan pengalihan penahanan Yaqut sesuai permintaan keluarganya pada 17 Maret 2026. KPK menyebut keputusan pelepasan Yaqut dari rutan tersebut didasarkan Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.

“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” ujar Budi.

Meski menyebut untuk sementara waktu, KPK belum memastikan kapan Yaqut bakal kembali ke Rutan KPK. KPK hanya menjamin pengawalan ketat terhadap Yaqut sepanjang keluar dari rutan.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” ucap Budi.

Dalam kasus ini, Yaqut menjadi tersangka bersama eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex dalam kasus pembagian kouta haji tahun 2024. KPK menahan Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026.

Penahanan Yaqut dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex ditahan belakangan oleh KPK pada 17 Maret.

Alasan Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah KPK Dinilai Ngawur

Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti memprotes KPK yang melepaskan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dari rumah tahanan (rutan) KPK. Yaqut menjadi tahanan rumah meski berstatus tersangka perkara korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag).

Ray mengkritisi alasan KPK melepas Yaqut dari rutan hanyalah permintaan keluarga. “Disinilah titik soalnya. Jika pengalihan penahanan semata karena alasan permintaan keluarga, tentu saja, hampir dapat dipastikan seluruh tersangka KPK yang ditahan di rumah tahanan negara juga akan meminta agar dialihkan menjadi tahanan rumah. Dan demi keadilan dan kesamaan hukum , KPK harus memenuhi permohonan dimaksud,” kata Ray kepada Republika, Ahad (22/3/2026).

Ray memandang mempermudah sarat pengalihan tahanan jadi salah satu bukti pelemahan KPK dari dalam. Ray menyayangkan lemahnya visi, ketahanan mental dan nyali KPK.

“Kalau visi KPK melihat tahanan kasus korupsi tidak lebih berat dari tahanan maling ayam, maka sama dengan menyebut bahwa kasus korupsi sama dengan kasus maling ecek-ecek. Disini, rasa pilu itu menyengat. Kepada tersangka korupsi bisa dialihkan penahanannya semata karena permintaan keluarga, apakah pelaku kejahatan biasa dan ringan bisa mendapatkan keistimewaan ini?” ujar Ray.

Oleh karena itu, Ray menuntut pembatalan pengalihan penahanan rumah terhadap Yaqut kalau alasan utamanya hanyalah karena permintaan keluarga. Sebab, jika semata alasan pengalihan penahanan hanya karena permintaan keluarga, maka KPK sudah seharusnya juga dapat memberi pengalihan tahanan kepada yang lain.

“Langkah KPK mengalihkan tahanan rumah tahanan negara ke tahanan rumah memberi sinyal bagi pelemahan KPK dari dalam. Dan langkah ini justru dapat menjadi bumerang bagi upaya pemberantasan korupsi. Besar kemungkinan para tersangka kasus korupsi yang saat ini mendekam di rumah tahanan negara juga akan mengajukan pengalihan tahanan. Maka, demi kesamaan dan keadilan hukum, KPK harus mengabulkannya,” ujar Ray.

Ray juga menyebut pengalihan tahanan dari rumah tahanan negara ke tahanan rumah dengan pengawasan ketat merupakan pemborosan uang negara. Di tengah efesiensi, mestinya KPK memikirkan pengeluaran biaya yang tidak perlu.

“Berapa banyak aparat negara yang harus dikerahkan guna mengawasi aktivitas tahanan rumah?” sindir Ray.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *