Lintas 12 News – Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Importasi Gula menjadi berita kali ini.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun pidana penjara kepada eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Mantan timses Anies Baswedan itu terjerat perkara importasi gula.
Majelis hakim memandang Tom Lembong sudah bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian izin importasi gula. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus memperkaya sejumlah perusahaan swasta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara 4,5 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan pada Jumat (18/7/2025).
Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Tom Lembong dengan 7 tahun penjara. Namun hakim menjelaskan ada empat hal yang memberatkan Tom Lembong.
Pertama, Tom dianggap tak berpihak pada sistem ekonomi Pancasila. Tom dianggap condong pada kapitalis.
“Terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan, terkesan lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial,” ujar Dennie.
Kedua, Hakim menilai Tom saat menjabat sebagai Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab berdasarkan azas kepastian hukum.
“Dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan khususnya gula,” ujar Dennie.
Ketiga, Tom saat sebagai Menteri perdagangan dipandang hakim tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara akuntabel dan bertanggungjawab, bermanfaat dan adil dalam pengendalian dan stabilitas harga gula yang murah, terjangkau oleh masyarakat sebagai konsumen akhir atau kebutuhan bahan, kebutuhan pokok berupa gula kristal putih.
Keempat, terdakwa saat menjadi Menteri perdagangan telah mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkan gula kristal putih dengan harga yang stabil dan terjangkau.
“Harga gula kristal putih dalam tahun 2016 tetap tinggi, Januari 2016 adalah seharga Rp13.149 per kilogram dan Desember 2019 adalah seharga Rp14.213 per kilogram,” ujar Dennie.
Demikian berita seputar Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Importasi Gula oleh Situs Berita Lintas 12 News.




