Global  

Prancis Larang Menteri Israel Ben-Gvir Masuk: Sanksi Tegas atas Perlakuan Brutal terhadap Aktivis

Prancis Larang Menteri Israel Ben-Gvir Masuk: Sanksi Tegas atas Perlakuan Brutal terhadap Aktivis
Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir. (Foto: AFP)

PARIS, Lintas12.com – Prancis resmi larang Menteri Israel Itamar Ben-Gvir masuk. Sanksi ini buntut perlakuan brutalnya terhadap aktivis Prancis di armada menuju Gaza. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.


Pemerintah Prancis mengambil langkah diplomatik langka dan tegas. Otoritas Paris secara resmi melarang Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir, memasuki seluruh wilayah Prancis. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot pada Sabtu (23/5/2026).

Langkah kontroversial Ben-Gvir yang dinilai melampaui batas kemanusiaan dan diplomasi menjadi pemicu utama sanksi keras dari Negeri Mode tersebut.

Alasan di Balik Larangan: Ancaman dan Penghinaan terhadap Warga Prancis

Dalam pernyataannya yang dilansir Al Arabiya, Menlu Barrot menjelaskan bahwa pelarangan masuk ini merupakan respons atas perlakuan tak terima dari Ben-Gvir terhadap warga negara Prancis dan Eropa. Insiden tersebut terjadi di atas armada Global Sumud, kapal yang mengangkut aktivis menuju Gaza.

Baca Ini:  Mojtaba Khamenei mengatakan Selat Hormuz harus tetap ditutup

“Mulai hari ini, Itamar Ben-Gvir dilarang memasuki wilayah Prancis,” tegas Barrot.

Yang memicu kemarahan Paris adalah aksi Ben-Gvir yang mengunggah video berisi ejekan terhadap para aktivis yang ditahan. Dalam rekaman itu, Ben-Gvir secara sarkastik meminta para aktivis untuk berlutut dengan tangan terikat. Aksi ini dinilai Prancis sebagai bentuk intimidasi dan perlakuan brutal yang tidak bisa ditoleransi, terutama karena dilakukan oleh seorang pejabat publik Israel.

Prancis: Kami Tak Tolerir Warga Negara Diancam

Menlu Barrot mengakui bahwa Paris sebenarnya tidak menyetujui pendekatan armada Flotilla karena dinilai tidak membawa manfaat dan justru membebani layanan diplomatik serta konsuler. Namun, ia menegaskan bahwa sikap ketidaksetujuan tersebut bukan berarti Prancis akan tinggal diam.

Baca Ini:  Kapal Kontainer Prancis Lolos dari Selat Hormuz di Tengah Blokade Iran, Sinyal Perdagangan Global Mulai Bergerak?

“Prancis tidak dapat mentolerir warga negaranya diancam, diintimidasi, atau diperlakukan secara brutal dengan cara ini,” ujar Barrot.
Ia pun menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas profesionalisme staf diplomatik Prancis yang menangani masalah ini.

Kritik dari Dalam Negeri Israel dan Seruan Sanksi Uni Eropa

Menariknya, tindakan Ben-Gvir ini rupanya tidak hanya menuai kecaman internasional, tetapi juga dari internal politik Israel. Barrot menyebut bahwa “sejumlah besar tokoh pemerintah dan politik Israel” ikut mengecam perilaku Ben-Gvir.

Tindakan ini merupakan batu terakhir dari daftar panjang pernyataan dan sikap mengejutkan dari pejabat Israel tersebut, termasuk hasutan untuk kebencian dan kekerasan terhadap Palestina.

Tak berhenti di larangan masuk, Barrot juga menyerukan Uni Eropa untuk ikut menjatuhkan sanksi kepada Ben-Gvir. Seruan ini menggemakan sikap serupa dari Menteri Luar Negeri Italia, yang sebelumnya telah meminta tindakan tegas tingkat Eropa.

Baca Ini:  Waduh, Pelecehan perempuan di universitas-universitas Inggris! (bag.1)

Siapa Itamar Ben-Gvir?

Itamar Ben-Gvir adalah tokoh sayap kanan keras yang merupakan anggota kunci dari pemerintahan koalisi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu. Sebelum insiden armada Global Sumud ini, Ben-Gvir telah berulang kali menuai badai kritik internasional karena komentar rasisnya terhadap Palestina dan sikapnya yang dinilai provokatif selama perang di Gaza.

Dengan pelarangan masuk ini, Prancis mengirim sinyal tegas bahwa intimidasi terhadap warga negaranya—dengan alasan apa pun—akan berhadapan dengan konsekuensi hukum dan diplomatik yang nyata.


Reporter: Tim Lintas 12 News
Editor: Redaksi
Sumber: Al Arabiya


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *