Lintas12.com, Jakarta – Polri tangkap AKP Deky Jonathan terkait TPPU jaringan narkoba Ishak. Mantan Kasat Resnarkoba ini diduga jadi backing peredaran narkoba di Kutai Barat. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri kembali mengungkap keterlibatan oknum anggotanya dalam bisnis gelap narkoba. Kali ini, Polri tangkap AKP Deky Jonathan Sasiang, mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat, yang diduga menjadi backing peredaran narkoba jaringan Ishak di Kalimantan Timur.
Diduga Terlibat TPPU Jaringan Ishak
Penangkapan dilakukan pada Senin (17/10) oleh tim gabungan Subdit II, Subdit IV, dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Kabar ini dibenarkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
“Pada hari ini telah dilakukan penangkapan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang. Dia diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aliran dana hasil narkotika jaringan Ishak dan kawan-kawan di Kutai Barat,” ujar Eko di Jakarta.
Bahkan, polisi bintang satu itu menambahkan bahwa mantan Kasat Narkoba ini berperan sebagai pelindung atau backing peredaran narkoba di wilayah hukum Kutai Barat.
Tiba di Bareskrim dengan Kondisi Diborgol
Pantauan Lintas12.com di lokasi, AKP Deky tiba di Gedung Awaloeddin Djamin Bareskrim Polri sekitar pukul 17.42 WIB. Ia didampingi petugas berseragam lengkap, dengan kedua tangannya terborgol. Mengenakan jaket dan celana hitam, mantan perwira polisi itu tampak tertunduk dan enggan berkomentar saat dicecar wartawan terkait dugaan TPPU jaringan narkoba.
“Dia hanya diam dan langsung masuk lift menuju ruang pemeriksaan,” tutur salah satu awak media di lokasi.
Bareskrim Ambil Alih Kasus Narkoba Kutai Barat
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengambil alih kasus peredaran narkoba di Kutai Barat dari kepolisian setempat. Sindikat yang dipimpin bandar narkoba bernama Ishak ini diduga telah beroperasi cukup lama dengan melibatkan aparat.
Dari pengambilalihan kasus itulah, penyidik menemukan fakta baru bahwa AKP Deky Jonathan tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga terlibat dalam operasional bisnis gelap narkoba yang dijalankan Ishak dan kawan-kawan.
Ancaman Hukum dan Tindakan Tegas Polri
Kasus ini menjadi bukti komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam membersihkan institusi dari bandar narkoba berlambang polisi. Deky dijerat dengan pasal TPPU serta penyalahgunaan wewenang yang memberatkan.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Deky di Gedung Bareskrim. Publik pun menanti pengungkapan lebih lanjut apakah masih ada oknum lain yang terlibat dalam jaringan narkoba Ishak ini. [*fin]







