Lintas12.com – Kejagung Mendalami Otak Pembuatan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team.
“Masih dalam proses pendalaman,” ujarnya pada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Berdasarkan informasi penyidik Jampidsus Kejagung, pembuatan grup WA itu untuk program digitalisasi di Kemendikbudristek. Grup itu pembuatannya sebelum pelantikan Nadiem Makarim sebagai Mendiktiristek.
Pembuatan Grup sebelum pelantikan Nadiem Makarim sebagai Mendiktiristek
“Memang dari keterangan yang ada, terdapat informasi bahwa ada pembuatan grup WA sebelum NM menjabat sebagai menteri. Sementara bahwa itu hanya untuk kegiatan nanti ke depannya untuk digitalisasi di Kemendikbud,” katanya.
Sebelumnya, Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengungkapkan, ada pembuatan grup WhatsApp oleh Jurist Tan alias JT, Fiona Handayani, dan Nadiem Anwar Makarim alias NAM sebelum pelantikan Nadiem menjadi Mendikbudristek. Grup itu membahas tentang rencana pengadaan digitalisasi pendidikan.
“JS selaku Staf Khusus Menteri Kebudayaan sejak tanggal 2 Januari 2020 sampai 20 Oktober 2024. Pada bulan Agustus 2019 bersama-sama dengan NAM, Fiona membentuk Grup WhatsApp bernama Mas Menteri Core Team. Mereka sudah membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek. Dan apabila nanti Nadiem menjabat sebagai Menteri Kemendikbudristek,” kata Abdul Qohar, Selasa (15/7/2025) malam.
Dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,98 triliun tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Mereka adalah Direktur SD Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsyah, dua orang Stafsus Nadiem Jurist Tan dan Ibrahim Arief.
Dua tersangka yakni Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara, Ibrahim Arief menjadi tahanan kota. Satu tersangka lainnya, Jurist Tan, tidak berada di Indonesia.
Demikian berita seputar Kejagung Mendalami Otak Pembuatan Grup WhatsApp Mas Menteri Core Team oleh situs berita terpercaya Lintas 12 News.






