Hukum  

UU PPRT Disahkan, Komnas HAM: Langkah Strategis Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

Pekerja rumah tangga Indonesia kini mendapat perlindungan hukum lewat UU PPRT
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Selasa (24/2/2026). (Foto: ANTARA)

Lintas12.com, Jakarta – Komnas HAM nilai UU PPRT perkuat keadilan bagi 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Perlindungan hukum, upah layak, hingga anti kekerasan. Simak kabar berita selengkapnya di laman LINTAS 12 NEWS ini.

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dinilai sebagai terobosan besar bagi pemenuhan hak asasi manusia dan keadilan sosial bagi sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut regulasi ini menjadi tonggak sejarah setelah lebih dari dua dekade berjalan di tempat.

Komnas HAM: Pengakuan Negara yang Tertunda

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT bukan sekadar produk legislasi biasa. “Ini langkah penting bagi pemenuhan kewajiban Indonesia terhadap instrumen HAM, mewujudkan keadilan, dan memberikan perlindungan maksimal kepada kelompok rentan yang selama ini masih terpinggirkan,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.

Menurut Komnas HAM, selama tahun 2024 saja, tercatat 47 aduan pelanggaran HAM terhadap pekerja rumah tangga. Bentuknya beragam: dari kekerasan fisik, psikis, seksual, diskriminasi upah, eksploitasi, hingga praktik kerja paksa dan perbudakan modern.

Isi Penting UU PPRT yang Mengubah Nasib PRT

UU PPRT yang baru disahkan membawa sejumlah penguatan substansial, antara lain:

  • Pengakuan sah pekerja rumah tangga

    PRT kini diakui sebagai pekerja profesional yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar “asisten rumah tangga” informal.

  • Jaminan sosial dan upah layak

    Ada ketentuan jelas mengenai upah minimum, jaminan kesehatan, dan perlindungan dari kekerasan.

  • Larangan pekerja anak

    Usia minimum pekerja rumah tangga ditetapkan 18 tahun.

  • Perjanjian kerja tertulis

    Hubungan kerja tidak lagi lisan. Ada dokumen jelas yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak.

  • Mekanisme pengawasan dan penyelesaian perselisihan

    Negara hadir melalui sistem pengawasan dan peningkatan kapasitas PRT.

4,2 Juta PRT dan Tantangan Perbudakan Modern

Kajian Komnas HAM tahun 2022 mengungkap fakta mencengangkan: mayoritas pekerja rumah tangga di Indonesia masih hidup dalam ketidakpastian kerja, minim perlindungan hukum, dan kondisi kerja tidak manusiawi. Perlindungan pekerja rumah tangga selama ini nyaris tak ada, sehingga pelanggaran HAM terjadi berulang seperti siklus sunyi.

Dengan adanya UU PPRT, Anis Hidayah berharap hubungan kerja di sektor domestik berubah menjadi lebih adil dan manusiawi. “Dengan disahkannya UU PPRT, diharapkan adanya hubungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan,” tegasnya.

Tantangan ke Depan: Implementasi, Bukan Sekadar Aturan

Komnas HAM mengingatkan bahwa UU PPRT hanya akan bermakna jika diikuti dengan:

  • Pengawasan ketat di lapangan
  • Edukasi publik masif agar masyarakat memahami hak dan kewajiban
  • Koordinasi lintas sektor (kementerian, dinas sosial, kepolisian, dan masyarakat sipil)

“Tanpa implementasi efektif, regulasi ini hanya akan menjadi dokumen mati. Keadilan sosial pekerja domestik harus terasa nyata,” pungkas Anis.


Penulis: Tim Lintas12.com
Editor: Redaksi


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *