Lintas12.com, Jakarta – Mobil listrik & motor listrik resmi kena pajak tahunan mulai 1 April 2026. Insentif PKB 0% berakhir. Kebijakan tergantung Pemda masing-masing. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News ini.
Kabar penting bagi pemilik kendaraan ramah lingkungan. Mulai 1 April 2026, mobil listrik dan motor listrik resmi kena pajak tahunan atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keistimewaan bebas bayar PKB yang selama ini dinikmati pemilik kendaraan listrik pun berakhir.
Insentif PKB Nol Persen untuk Kendaraan Listrik Berakhir
Sebelumnya, pemilik mobil listrik maupun motor listrik hanya membayar biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) saat perpanjang STNK tahunan. Besaran PKB kendaraan listrik tercatat Rp 0 alias gratis.
Namun, aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat mengubah skema tersebut.
Isi Permendagri 11/2026, Kendaraan Listrik Tak Lagi Dikecualikan
Dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri 11/2026, kendaraan yang dikecualikan dari objek PKB adalah:
- Kereta api
- Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara
- Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional
- Kendaraan bermotor energi terbarukan (red: masih dikecualikan secara umum)
- Kendaraan lain berdasarkan Perda
Namun, perbedaan signifikan terlihat pada Pasal 19 aturan yang sama. Redaksinya menyebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun hasil konversi “diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB.”
Artinya, tidak ada lagi jaminan bebas pajak otomatis. Pemberian insentif sepenuhnya diserahkan ke kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
Kapan Pajak Mobil Listrik Mulai Berlaku?
Secara formal, Permendagri 11/2026 sudah berlaku sejak tanggal diundangkan, 1 April 2026. Namun, pajak motor listrik dan mobil listrik baru benar-benar berjalan setelah ada aturan turunan dari tingkat provinsi.
Respons Pemprov DKI Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan, pihaknya segera mengatur kebijakan pajak kendaraan listrik secara adil.
“Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil,” ujar Pramono.
Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengonfirmasi bahwa kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi. Namun, insentif tetap diberikan dalam bentuk keringanan.
“Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan,” kata Lusiana kepada awak media, Jumat (17/4/2026).
Pemprov Jawa Barat Juga Akan Tarik Pajak
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga menyatakan hal serupa. Menurutnya, pajak kendaraan listrik tetap perlu dikenakan sebagai kontribusi kepada daerah.
“Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan,” tegas Dedi.
Ia menambahkan, jika pajak kendaraan listrik benar-benar nol dan dana bagi hasil pajak tertunda, maka Pemprov akan kesulitan membangun wilayahnya.
Implikasi dan Saran untuk Pemilik Kendaraan Listrik
Dengan aturan ini, pemilik mobil listrik dan motor listrik disarankan untuk:
- Memantau Perda masing-masing provinsi terkait besaran PKB kendaraan listrik.
- Menyiapkan anggaran tambahan untuk pajak tahunan, meskipun kemungkinan masih ada keringanan.
- Memperhatikan jadwal perpanjangan STNK setelah April 2026.
Kebijakan ini menandai babak baru insentif kendaraan listrik di Indonesia: dari gratis penuh menuju insentif selektif berbasis kemampuan daerah. (*dik)

