Jakarta [Lintas 12 News] – Pihak Jusuf Kalla resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah aliran dana Rp5 miliar terkait isu ijazah Jokowi dan pencemaran nama baik. Simak informasi lengkap di halaman lintas12.com ini.
Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas terhadap tudingan miring yang menyeret namanya dalam isu keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Melalui kuasa hukumnya, JK resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Tim hukum JK menyambangi Gedung Bareskrim Polri pada Senin (pagi) sekitar pukul 10.10 WIB dengan membawa sejumlah dokumen bukti. Laporan ini dipicu oleh pernyataan Rismon yang menyebut JK sebagai aktor intelektual di balik gerakan Roy Suryo terkait ijazah Jokowi.
Tudingan Aliran Dana Rp5 Miliar ke Roy Suryo
Kuasa hukum Jusuf Kalla, Abdul Haji Talaohu, menyatakan bahwa kliennya merasa sangat dirugikan oleh narasi yang dibangun Rismon di platform media sosial. Salah satu poin paling krusial adalah tuduhan bahwa JK menyerahkan uang sebesar Rp5 miliar kepada Roy Suryo untuk mempersoalkan ijazah Presiden Jokowi.
“Beliau (Rismon) mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan di balik gerakan ijazah Pak Jokowi ada pejabat elite. Disebutkan Pak JK menyerahkan duit kepada Roy dkk sebesar Rp5 miliar dan dia mengaku menyaksikan langsung. Ini adalah fitnah serius,” tegas Abdul di Gedung Bareskrim Polri.
Seret Akun YouTube dan Ketua Rampai Nusantara
Ternyata, Rismon bukan satu-satunya pihak yang dilaporkan. Tim hukum JK juga menyeret sejumlah nama dan akun media sosial yang dianggap turut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.
Nama lain yang masuk dalam laporan tersebut adalah Mardiansyah Semar, Ketua Rampai Nusantara. Mardiansyah dilaporkan atas pernyataannya dalam sebuah siniar (podcast) di akun YouTube “Ruang Konsensus” milik Budhius M. Piliang.
Dalam video tersebut, Mardiansyah diduga menyebut JK sebagai sosok “pecundang” yang memiliki insting berkuasa tidak rasional, serta menuduh gerakan JK mengarah pada tindakan inkonstitusional.
“Selain itu, kami juga melaporkan dua akun YouTube lainnya, yakni Musik Ciamis dan Mosato TV, atas dugaan penyebaran fitnah serupa,” tambah Abdul.
Jeratan Pasal KUHP Baru dan UU ITE
Sebagai langkah serius merespons fitnah ini, pihak Jusuf Kalla menggunakan berlapis pasal dalam laporannya. Terlapor terancam dijerat dengan Pasal 439 jo. Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pasal yang kami gunakan mencakup pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran berita bohong yang diatur dalam KUHP baru maupun UU ITE,” tutup Abdul Haji Talaohu.
Langkah hukum ini diambil JK untuk memberikan efek jera sekaligus klarifikasi kepada publik bahwa tudingan mengenai keterlibatannya dalam pendanaan isu ijazah Jokowi adalah murni hoaks dan tidak berdasar.







