Hukum  

KPK Bongkar 3 Biro Travel Raup Untung Ilegal dari Kuota Haji Tambahan 2024, Kerugian Negara Rp622 M

KPK Bongkar 3 Biro Travel Raup Untung Ilegal dari Kuota Haji Tambahan 2024
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Jakarta (Lintas 12 News) – Tiga biro travel diduga dapat keuntungan tak sah dari 20.000 kuota haji tambahan 2024. KPK terus garap kasus yang rugikan negara Rp622 miliar ini. Simak informasi selengkapnya di halaman ini!

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 terus bergulir. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa tiga biro penyelenggara haji diduga mendapatkan keuntungan tidak sah dari pembagian 20.000 kuota haji tambahan tahun lalu.

Tiga biro travel tersebut adalah PT Adz, PT AGI, dan PT ANQ. Penyidik KPK telah memeriksa tiga saksi dari ketiga biro itu pada Senin (6/4/2026) untuk mendalami aliran keuntungan dan mekanisme pengisian kuota.

“Penyidik meminta keterangan para saksi seputar pengisian kuota dan perolehan keuntungan yang diduga tidak sah dari kuota tambahan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Baca Ini:  Bukan Main! Kejagung “Sikat” Jajarannya Sendiri di Karo Imbas Kasus Amsal Sitepu

Namun, dua saksi lain dari PT GSW dan PT AUW disebut mangkir. “Saksi konfirmasi tidak hadir. Penyidik akan melakukan jadwal ulang,” tegas Budi.

Kilas Balik Kasus: Dari Yaqut hingga Tersangka Baru

Kasus ini bermula ketika KPK mulai menyidik dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia periode 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Puncaknya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.

Pada 4 Maret 2026, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit. Hasilnya mencengangkan: negara rugi Rp622 miliar akibat praktik curang dalam pembagian kuota haji tambahan.

Yaqut sempat menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarganya, namun akhirnya kembali ditahan di Rutan KPK pada 24 Maret 2026. Sementara Gus Alex telah ditahan sejak 17 Maret 2026.

Baca Ini:  Kejagung Cabut Jabatan Aspidum Kejati Jatim Usai Diamankan Tim Internal, Kasus Apa Ini?

Tak Berhenti di Situ: Dua Tersangka Baru dan Ancaman Tersangka Lain

KPK tak mau berhenti. Pada 30 Maret 2026, lembaga antirasuah itu mengumumkan dua tersangka baru:

  1. Ismail Adham – Direktur Operasional Maktour
  2. Asrul Aziz Taba – Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri)

Menariknya, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro haji Maktour, tak ditetapkan sebagai tersangka meski sempat dicegah ke luar negeri.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus ini masih jauh dari kata selesai.

“Tentunya ini tidak akan berhenti sampai di sini karena tadi ada klaster pihak penyelenggara negaranya maupun dari pihak swastanya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3).

Baca Ini:  Imigrasi Bali Gagalkan Pelarian Buron Interpol Inggris di Bandara Ngurah Rai

“Kami cari dan kumpulkan bukti-bukti, sehingga dengan bukti-bukti yang cukup… akan kami tetapkan juga sebagai tersangka,” imbuhnya.

Progres Positif Berkat Dorongan Publik

Asep mengakui bahwa penetapan dua tersangka baru merupakan progres positif setelah adanya dorongan dan dukungan kuat dari masyarakat. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkah agar kasus ini segera naik ke tahap penuntutan.

Publik pun kini menunggu: akankah tiga biro travel (PT Adz, PT AGI, PT ANQ) dan dua biro lain yang mangkir dari panggilan KPK menyusul menjadi tersangka? (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *