Hukum  

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Hari Ini

Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah Hari Ini
Tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) turun dari mobil tahanan setibanya di Rutan Cabang KPK, Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Jakarta, Lintas12.com – Kejagung periksa 3 saksi kasus TPPU Febrie Adriansyah hari ini. Hanya tiga dari sembilan panggilan yang hadiri pemeriksaan terkait emas 74 kg. Simak kabar berita pilihan terpercaya selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.


Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menggencarkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pada hari ini, Senin, tim penyidik atau yang dikenal dengan Tim 9 menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi.

Namun, dari total sembilan panggilan yang dikeluarkan, hanya tiga orang saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Kejagung. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di kantornya, Jakarta.

Baca Ini:  Imigrasi Bali Gagalkan Pelarian Buron Interpol Inggris di Bandara Ngurah Rai

“Sejatinya kami memanggil sembilan saksi hari ini. Namun, yang hadir hanya tiga orang, yaitu dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta satu penyidik Polri berinisial HK,” ujar Anang kepada awak media.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa terhadap enam saksi lainnya yang tidak hadir tanpa keterangan resmi, Tim 9 akan segera melakukan panggilan ulang. Meski demikian, ia enggan merinci identitas dari keenam saksi yang mangkir tersebut untuk menjaga kepentingan penyidikan.

Latar Belakang Penetapan Tersangka

Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah ini bermula dari penetapan tersangka pada Jumat (24/7) lalu. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Baca Ini:  Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Importasi Gula

Sprindik baru ini merupakan pengembangan dari berkas perkara serta barang bukti mewah yang disita Polri, berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan valuta asing (valas) senilai ratusan miliar rupiah. Pengalihan perkara dari Polri ke Kejagung ini menjadi sinergi penegakan hukum dalam memberantas kejahatan korupsi dan pencucian uang.

Tiga Sprindik Lainnya

Sebelum menerbitkan sprindik untuk kasus TPPU Febrie, Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik lain pasca pengalihan perkara dari Polri, yaitu:

  1. Sprindik Nomor 43: Perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
  2. Sprindik Nomor 44: Perkara dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang disebut-sebut memicu pemadaman listrik (blackout) besar-besaran.
  3. Sprindik Nomor 45: Kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
Baca Ini:  Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK

Hingga berita ini diterbitkan, tim penyidik masih terus mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap aliran dana dan aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus TPPU yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut. Publik pun menantikan langkah tegas Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. [*fin/L12]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *