Jakarta, Lintas12.com – Putusan MK soal status Jakarta sebagai ibu kota tidak menghentikan proyek IKN. Anggota DPR sebut pembangunan IKN tetap jalan secara bertahap dan realistis.. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Daerah Khusus Jakarta (DKJ) masih sebagai ibu kota negara tidak berarti proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur otomatis berhenti. Demikian pernyataan tegas anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, di Jakarta, Kamis (13/5).
Menurut Romy, putusan MK soal IKN justru harus dihormati sebagai kepastian konstitusi. Ia menilai bahwa proyek IKN tidak berhenti, melainkan perlu pendekatan yang lebih realistis, bertahap, terukur, dan strategis sesuai kemampuan negara.
“Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus kita hormati sebagai bagian dari kepastian konstitusi dan kepastian tahapan perpindahan ibu kota negara,” ujar Romy.
Status Jakarta sebagai Ibu Kota Sementara
Romy menjelaskan, status Jakarta sebagai ibu kota akan berlaku hingga diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan resmi pemerintahan ke IKN. Putusan MK nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir pada Rabu (13/5) secara tegas menyatakan bahwa selama Keppres belum ditetapkan, Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara RI.
Hal ini, kata Romy, justru memberikan ruang yang lebih sehat dan realistis bagi pemerintah dalam mempersiapkan transisi nasional, baik dari sisi infrastruktur, birokrasi, fiskal, maupun kesiapan sosial-ekonomi nasional.
Pembangunan IKN Bertahap ala Istana Kepresidenan
Lebih lanjut, Romy menyoroti bahwa pembangunan IKN bertahap tetap bisa berjalan. Ia bahkan mengusulkan agar IKN difungsikan secara bertahap sebagai kawasan istana kepresidenan strategis, sebelum nantinya menjadi pusat pemerintahan nasional secara penuh.
“Seperti Istana Bogor, Istana Cipanas, maupun Istana Tampaksiring, sambil menunggu kesiapan penuh perpindahan pemerintahan nasional,” kata politisi yang juga cucu proklamator itu.
Menurutnya, IKN memiliki potensi besar untuk menjadi:
- Pusat tata kelola pemerintahan modern berbasis lingkungan
- Pusat transisi energi nasional
- Pusat penguatan ketahanan pangan
- Pusat pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan
Anggota DPR Ajak IKN sebagai Investasi Jangka Panjang
Anggota DPR soal pemindahan ibu kota ini menekankan bahwa pembangunan IKN bukan proyek jangka pendek, melainkan investasi jangka panjang bangsa. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihatnya dari perspektif strategis.
“Yang terpenting adalah bagaimana proses transisinya dilakukan secara konstitusional, realistis, efisien, dan tetap menjaga stabilitas nasional serta kepentingan rakyat Indonesia,” tegas Romy.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak bertentangan dengan UUD 1945, dengan syarat selama Keppres pemindahan ibu kota belum ditetapkan, Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota negara demi menjamin kepastian dan kesinambungan struktur ketatanegaraan.
Dengan putusan ini, proyek IKN tetap memiliki landasan hukum, namun proses pemindahan pemerintahan harus menunggu Keppres dari Presiden. Putusan MK soal IKN pun menjadi momentum untuk menata ulang prioritas pembangunan nasional secara lebih terukur. [*dik]







