Jakarta, Lintas12.com – Putusan MK tegaskan Jakarta tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres IKN terbit. Legislator: Ini pegangan hukum bagi kebijakan nasional. Baca kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ibu Kota Negara tetap berada di Jakarta hingga diterbitkannya keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menjadi pegangan utama dalam setiap kebijakan strategis nasional.
Menurut Indrajaya, keputusan ini bukan sekadar formalitas hukum, tetapi fondasi bagi kepastian hukum di tengah dinamika politik pemindahan ibu kota.
“Putusan MK harus menjadi pegangan final dalam memastikan seluruh kebijakan strategis nasional berjalan berdasarkan kepastian hukum, bukan sekadar kehendak politik,” ujar Indrajaya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Jakarta Tetap Ibu Kota: Legitimasi Konstitusional yang Kuat
Legislator bidang pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah itu menilai bahwa putusan MK justru memperkuat prinsip negara hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. Bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka setiap tahap pemindahan Ibu Kota Negara harus memiliki legitimasi konstitusional yang jelas.
Ia juga menyoroti Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, yang secara tegas menyebutkan:
“Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara … dengan keputusan presiden.”
Dengan demikian, Jakarta tetap ibu kota secara sah sampai Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keppres pemindahan ke IKN.
Keppres Belum Terbit? Itu Wewenang Penuh Presiden
Indrajaya menekankan bahwa penerbitan keputusan presiden pemindahan IKN adalah kewenangan penuh Presiden Prabowo sesuai amanat undang-undang. Jika hingga saat ini Keppres belum diterbitkan, itu berarti masih ada berbagai aspek yang dipersiapkan secara matang.
“Pemindahan ibu kota negara bukanlah perkara sederhana. Bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga legitimasi konstitusional, efektivitas pemerintahan, kesiapan aparatur, efisiensi anggaran, dan keberlanjutan pelayanan publik,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa pemindahan IKN adalah agenda besar negara yang harus komprehensif. Tidak cukup hanya membangun gedung dan infrastruktur, tetapi juga memastikan tata kelola pemerintahan siap dijalankan secara efektif.
Latar Belakang: Gugatan Warga Jakarta Ditolak MK
Keputusan penting ini bermula dari permohonan uji materi UU IKN yang diajukan oleh Zulkifli, seorang warga Jakarta. Ia menggugat Pasal 39 ayat (1) karena merasa tidak mendapat kepastian hukum tentang status Jakarta sebagai ibu kota di tengah keberadaan UU Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Dalam pertimbangannya, MK menolak permohonan tersebut. Mahkamah menyatakan bahwa norma pasal tersebut sudah jelas mengatur Jakarta tetap ibu kota sampai ada Keppres pemindahan ke IKN. MK pun menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Kesimpulan: Kepastian Hukum di Atas Segalanya
Dengan putusan MK ini, status Ibu Kota Negara untuk sementara waktu tetap melekat pada Jakarta. Ibu Kota Nusantara (IKN) akan resmi berfungsi sepenuhnya setelah Presiden menerbitkan Keppres. Para pemangku kebijakanpun diminta menjadikan putusan ini sebagai pegangan, bukan sekadar wacana politik. [*fin]
Editor: Redaksi Lintas12







