Lintas12.com, Jakarta – TNI dapat tangani begal dengan mekanisme bantu Polri jika diperlukan. Komisi I DPR tegaskan koordinasi dan dasar hukum yang jelas demi keamanan masyarakat. Simak kabar berita pilihan terpercaya selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Komisi I DPR RI menegaskan bahwa TNI dapat dilibatkan untuk menangani aksi begal yang meresahkan masyarakat, asalkan melalui mekanisme perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pelibatan ini bersifat terukur dan hanya dilakukan jika Polri membutuhkan dukungan tambahan dalam menjaga stabilitas keamanan.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan bahwa kehadiran negara di tengah masyarakat saat ini adalah hal yang paling utama. Ia menyoroti meningkatnya keresahan publik akibat kejahatan jalanan seperti begal.
“Yang paling penting bagi masyarakat saat ini adalah kehadiran negara yang nyata,” ujar Dave di Jakarta, Kamis.
Menurut Dave, rasa aman adalah hal yang tidak bisa ditawar. Negara berkewajiban memastikan setiap warga dapat beraktivitas tanpa rasa takut.
Mekanisme Perbantuan, Bukan Pengalihan Tugas
Dave menjelaskan bahwa TNI bantu Polri tangani begal bukan berarti mengalihkan tugas pokok kepolisian. Secara hukum, penanganan tindak kriminal seperti begal tetap berada di ranah kepolisian.
“Oleh karena itu, penanganan tindak kriminal seperti begal pada dasarnya merupakan kewenangan aparat kepolisian,” tegasnya.
Namun, dalam kondisi tertentu, jika Polri membutuhkan kekuatan tambahan, TNI dapat dioptimalkan melalui mekanisme perbantuan. Syaratnya wajib memiliki dasar hukum yang jelas, dilakukan sesuai kebutuhan lapangan, serta mengedepankan koordinasi antarinstitusi.
DPR Dukung Penuh Koordinasi TNI-Polri
Komisi I DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan koordinasi antara TNI dan Polri. Tujuannya untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, tanpa keluar dari koridor hukum dan kewenangan masing-masing.
“Kami di Komisi I DPR RI mendukung penguatan koordinasi antarlembaga negara untuk menjaga keamanan nasional dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memastikan seluruh langkah berjalan sesuai koridor hukum dan kewenangan masing-masing,” kata Dave.
Kemenhan Sebut TNI Bisa Bertindak Lewat OMSP
Sebelumnya, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Brigadir Jenderal TNI Rico Ricardo Sirait, menilai bahwa keterlibatan TNI dalam memberantas begal merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Pada prinsipnya, tugas utama penegakan hukum tetap berada pada Polri. Namun dalam konteks OMSP, TNI juga memiliki tugas membantu pemerintah daerah dan membantu Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rico saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (26/5).
Pernyataan ini muncul menanggapi langkah Kodam Jaya yang mengerahkan batalyon tempur untuk membantu Polri menangani aksi begal di Jakarta.
Harapan Masyarakat: Keamanan Nyata, Bukan Sekadar Wacana
Dave Laksono menekankan bahwa aparat harus mampu memberikan rasa aman secara nyata, menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, dan memastikan ruang publik tetap aman.
“Keamanan dan rasa aman masyarakat adalah hal yang tidak bisa ditawar,” pungkasnya.
Dengan mekanisme yang jelas dan terukur, pelibatan TNI diharapkan mampu menekan angka kriminalitas begal tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan di lapangan. [*fin]







