Komnas HAM Dorong Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS, Ini Urgensi di Baliknya

Komnas HAM Dorong Kampus dan Pesantren Bentuk Satgas TPKS, Ini Urgensi di Baliknya
Tangkapan layar- Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam diskusi daring bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar diikuti di Jakarta, Sabtu (16/5/2026).

LINTAS12.COM, JAKARTA – Komnas HAM dorong kampus dan pesantren bentuk Satgas TPKS cegah kekerasan seksual. Berikut penjelasan Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini


Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara tegas mendorong setiap kampus, pesantren, dan organisasi masyarakat untuk segera membentuk Satuan Tugas Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Satgas TPKS). Langkah ini dinilai krusial sebagai upaya memperkuat pencegahan serta perlindungan korban di lingkungan pendidikan.

Satgas TPKS Bukan Sekadar Wacana, Tapi Kebutuhan Mendesak

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai keberadaan Satgas TPKS saat ini sangat mendesak. Pasalnya, kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) masih kerap terjadi di berbagai institusi, mulai dari perguruan tinggi hingga pesantren.

Dalam diskusi bersama Fatayat NU Kabupaten Blitar yang diikuti secara daring dari Jakarta, Sabtu, Anis menegaskan bahwa mekanisme pencegahan dan penanganan harus dibangun secara sistematis di setiap lembaga.

Baca Ini:  Jusuf Kalla Polisikan Rismon Sianipar Terkait Tuduhan Dana Rp5 Miliar Isu Ijazah Jokowi

“Saya tidak tahu apakah di (UNU) Blitar itu sudah ada Satgas TPKS-nya, karena seharusnya itu wajib di seluruh perguruan tinggi,” ujar Anis, menanggapi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar, Jawa Timur.

Fungsi Kunci Satgas TPKS: Pelaporan, Pendampingan, dan Akses Keadilan

Menurut Anis, mendorong kampus dan pesantren membentuk Satgas TPKS bukan tanpa alasan. Satgas diperlukan agar institusi memiliki:

  1. Sistem pelaporan yang jelas
  2. Pendampingan korban yang terintegrasi
  3. Penanganan cepat saat terjadi dugaan kekerasan seksual

Tanpa mekanisme tersebut, korban berpotensi mengalami hambatan besar dalam mengakses keadilan.

Lebih lanjut, keberadaan satgas juga penting untuk memastikan korban memperoleh layanan dasar, seperti rumah aman, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum sebagai bagian dari proses pemulihan.

Baca Ini:  Muhaimin minta semua kepala daerah dari PKB tidak korupsi

UU TPKS Jadi Landasan, Kekerasan Verbal hingga Elektronik Jadi Perhatian

Anis menambahkan, penguatan satgas di lingkungan pendidikan dapat meningkatkan pemahaman sivitas akademika mengenai berbagai bentuk kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Cakupannya meliputi:

  • Kekerasan verbal
  • Kekerasan fisik
  • Pemaksaan
  • Kekerasan berbasis elektronik

“Harus dibangun satu mekanisme, termasuk di tingkat komunitas, bagaimana mencegah kekerasan seksual,” tegasnya.

Relasi Kuasa Jadi Akar Masalah, Peran Ormas Sangat Dibutuhkan

Korban Takut Melapor karena Tekanan Sosial

Anis juga menyoroti bahwa sebagian besar kasus TPKS terjadi akibat relasi kuasa —ketimpangan posisi antara pelaku dan korban. Baik di kampus, pesantren, tempat kerja, hingga lembaga negara, korban kerap berada dalam posisi rentan untuk melapor.

Baca Ini:  Perlu Penguatan Deteksi Dini Kesehatan Mental Anak, Kata DPR

Oleh karena itu, keterlibatan organisasi masyarakat dalam membangun sistem perlindungan internal menjadi sangat penting. Dengan begitu, korban tidak takut melapor dan tidak mengalami tekanan sosial setelah melapor.

“Upaya pencegahan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas,” ujar Anis.

Harapan Komnas HAM: Lingkungan Pendidikan yang Aman dan Responsif

Dengan penguatan Satgas TPKS di lingkungan pendidikan dan sosial, Komnas HAM berharap kampus, pesantren, dan komunitas dapat menjadi ruang yang lebih aman, responsif, serta berpihak pada korban kekerasan seksual.

Langkah ini sekaligus menjadi jawaban atas daruratnya perlindungan korban dan pencegahan sistematis yang selama ini masih lemah di banyak institusi di Indonesia. [*sod]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *