Jakarta, Lintas12.com – Menteri Imipas Agus Andrianto bebaskan biaya overstay bagi WNA darurat. Langkah kemanusiaan ini berlaku selektif. Simak selengkapnya di halaman Lintas 12 News ini.
Kabar baik bagi warga negara asing (WNA) yang sedang terdampar atau mengalami kondisi darurat di Indonesia. Pemerintah resmi membebaskan biaya overstay (melebihi masa tinggal) sebagai bentuk langkah kemanusiaan.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengumumkan kebijakan tersebut usai acara pemeriksaan kesehatan gratis di Pondok Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (26/2).
“Ini kita berikan izin tinggal dalam keadaan darurat, termasuk pembebasan biaya overstay,” tegas Agus di hadapan awak media.
Menurutnya, kebijakan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah turut mempertimbangkan asas timbal balik. Sebab, WNI di luar negeri pun kerap mendapatkan perlakuan serupa ketika menghadapi situasi genting di negara lain.
“Karena ini juga berlaku kepada warga kita yang ada di luar negeri, mereka juga mendapatkan perlakuan yang sama,” imbuhnya.
Tetap Selektif, Bukan untuk Pencari Suaka
Namun, pintu kemanusiaan ini tidak lantas membuat pengawasan imigrasi kendor. Agus menegaskan bahwa prinsip selektivitas tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan.
“Jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat pengungsi dan pencari suaka. Kita selektif,” ujar Agus dengan tegas.
Ia memerintahkan jajaran imigrasi di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan WNA. Siapa pun yang datang dengan dalih mencari perlindungan sementara tetap dipersilakan, asalkan tidak menimbulkan masalah baru.
“Kalau mereka berkunjung untuk mencari aman, silakan. Tetapi jangan menambah masalah di kita,” pungkasnya.
Bebas denda overstay WNA: Langkah baru di tengah dinamika global
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menyeimbangkan aspek kemanusiaan dan penegakan hukum. Di tengah dinamika global yang memengaruhi mobilitas lintas negara, langkah lunak untuk kondisi darurat dinilai sebagai angin segar bagi WNA yang benar-benar membutuhkan, tanpa mengorbankan kedaulatan imigrasi Indonesia.
Pantau terus berita terbaru seputar kebijakan imigrasi hanya di Lintas12.com. (red)







