RUU Sisdiknas Wajibkan Sekolah Sediakan Psikolog, Komisi X DPR: Cegah Krisis Mental Siswa

RUU Sisdiknas Wajibkan Sekolah Sediakan Psikolog, Komisi X DPR: Cegah Krisis Mental Siswa
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati. [Foto: HO-Humas DPR RI]

Lintas12.com, JAKARTA – RUU Sisdiknas mewajibkan setiap sekolah punya psikolog atau BK. Komisi X DPR sebut ini penting cegah perundungan dan krisis mental siswa. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News ini.

Komisi X DPR RI menyatakan bahwa RUU Sisdiknas (Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional) akan memuat aturan baru yang mewajibkan setiap sekolah menyediakan fasilitas bimbingan konseling (BK) atau psikolog sekolah. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah semakin maraknya kasus kesehatan mental siswa yang kerap berujung pada tragedi.

Aturan Sekolah Wajib Sediakan Psikolog

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Kurniasih Mufidayati, menjelaskan bahwa kewajiban sekolah wajib sediakan psikolog ini bertujuan untuk mengantisipasi penurunan kesehatan mental anak didik. Terlebih, belakangan muncul banyak kasus perundungan dan kekerasan di lingkungan pendidikan.

“Setiap sekolah itu harusnya punya BK, bimbingan konseling ataupun psikolog yang bisa mengantisipasi adanya penurunan mental health,” ujar Kurniasih di Jakarta, Senin (4/5).

Menurutnya, aturan bimbingan konseling di sekolah ini menjadi bagian penting dari RUU Sisdiknas yang tengah digodok bersama DPR dan pemerintah.

Usulan dari Asosiasi Psikolog Indonesia

Kurniasih mengungkapkan, usulan tersebut muncul setelah Komisi X DPR menerima audiensi dari Asosiasi Psikolog Indonesia. Dalam pertemuan itu, asosiasi meminta agar psikolog sekolah tidak hanya melayani siswa, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan.

“Mereka meminta juga dimasukkan ke dalam undang-undang ini supaya setiap sekolah menyediakan fasilitas bimbingan konseling ataupun psikolog, sehingga kesehatan mental anak didik, bahkan gurunya, ada wadah konsultasi,” jelasnya.

Pendidikan Karakter dan Agama Juga Diperkuat

Selain layanan psikolog, RUU Sisdiknas juga akan memperkuat pendidikan karakter dan pendidikan agama sebagai kurikulum wajib di semua jenjang.

“Pendidikan karakter ini wajib banget hari ini. Dengan adanya kasus di beberapa perguruan tinggi dan sekolah dasar, semuanya berawal dari pendidikan karakter dan agama yang harus diperkuat,” tegas Kurniasih.

Harapan ke Depan

Kurniasih menyatakan bahwa DPR sangat prihatin dengan maraknya kekerasan dan krisis mental di dunia pendidikan. Ia berharap dengan adanya RUU Sisdiknas yang mengatur kewajiban psikolog sekolah dan pendidikan karakter, kasus-kasus serupa bisa diminimalisasi.

“Jangan ada lagi kekerasan. Anak-anak ini harus tumbuh kembang menjadi generasi penerus bangsa,” pungkasnya. [*Izah]


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *