Lintas12.com, Jakarta – Pemerintah targetkan 100% sampah terkelola 2029. Waste4Change sebut eksekusi lapangan lemah, usul iuran Rp60.000/rumah dan darurat sampah. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News di bawah ini.
Target ambisius pemerintah untuk mencapai 100 persen sampah terkelola pada 2029 disebut terancam tidak tercapai. Bukan karena kurangnya perencanaan, melainkan lemahnya eksekusi di lapangan serta keterbatasan pendanaan yang kronis.
Lembaga pengelola sampah nasional, Waste4Change, menilai pendekatan saat ini masih jauh dari cukup untuk mengejar target dalam waktu kurang dari lima tahun.
Darurat Eksekusi, Bukan Perencanaan
CEO Waste4Change, Mohammad Bijaksana Junerosono atau akrab disapa Sano, menegaskan bahwa tantangan utama bukan pada dokumen perencanaan.
“Pemerintah sudah punya RPJMN yang keren, 100 persen sampah terkelola pada 2029. Targetnya sangat ambisius dan jangka waktunya pendek. Solusinya, 514 kota dan kabupaten harus dimampukan mengakses pendanaan yang bankable,” ujar Sano di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Selama ini, sektor persampahan kerap kalah prioritas dalam alokasi APBD dibanding pendidikan dan kesehatan. Akibatnya, investasi infrastruktur berjalan tersendat.
Fasilitas PSEL Hanya Selesaikan 23 Persen Masalah
Sano juga mematahkan anggapan bahwa teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) adalah solusi tunggal.
“Bangun 34 fasilitas PSEL itu hanya menyelesaikan 23 persen sampah. Pertanyaannya, yang 77 persen gimana? Harus ada solusi lain,” tegasnya.
Untuk menutup kesenjangan tersebut, kebutuhan investasi infrastruktur pengelolaan sampah mencapai Rp146 triliun hingga Rp186 triliun. Sementara biaya operasional tahunan (OPEX) tidak kalah besar, yakni sekitar Rp48 triliun hingga Rp56 triliun.
“Tanpa OPEX, mangkrak. Kita beli kendaraan tanpa biaya operasi, ya tidak jalan,” imbuh Sano.
APBD Hanya Mampu 30 Persen, Ekonomi Sirkular Jadi Jawaban
Dalam skema pembiayaan, APBD dinilai hanya mampu menutup 20–30 persen kebutuhan. Karena itu, Sano mendorong skema ekonomi sirkular, extended producer responsibility (EPR), serta retribusi masyarakat.
“Kalau retribusi ditarik dengan baik, transparan, tanpa kebocoran, persoalan sampah bisa selesai. Masyarakat tidak mampu bisa diberi subsidi,” ujarnya.
Ia mengusulkan penerapan prinsip polluter pays, di mana setiap penghasil sampah menanggung biaya pengelolaan.
“Dengan iuran sekitar Rp60.000 per rumah tangga per bulan, sistem pengelolaan yang efektif bisa dibangun,” jelas Sano.
Darurat Sampah dan BUMD Jadi Kunci Percepatan
Selain pendanaan, kepemimpinan daerah dinilai sebagai faktor penentu. Sano mendorong kepala daerah berani menetapkan status darurat sampah.
“Bupati dan wali kota harus berani menyatakan ‘kotaku darurat, ayo kita beresin’. Tanpa itu, sulit jika business as usual,” tegasnya.
Penguatan kelembagaan melalui pembentukan BUMD, koperasi, serta kemitraan dengan swasta dan lembaga keuangan internasional juga diperlukan.
Bukan Masalah Teknologi, Tapi Ekosistem
Sano menutup dengan kesimpulan bahwa persoalan sampah bukan semata isu teknologi.
“Permasalahan sampah itu bukan masalah teknologi, tapi masalah ekosistem: tata kelola, pendekatan hukum, pembiayaan, dan kemitraan harus benar,” pungkasnya.
Tanpa model pembiayaan berkelanjutan dan koordinasi lintas sektor yang kuat, target 100 persen sampah terkelola pada 2029 berisiko hanya tinggal dokumen. [*finku]







