Jakarta, Lintas12.com – KemenHAM usulkan forum komunikasi 4 lembaga HAM nasional dalam revisi UU HAM. Koordinasi diperkuat, penanganan kasus seperti Ferdy Sambo jadi contoh. Simak kabar berita pilihan terpercaya Lintas 12 News di bawah ini.
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) resmi mendorong pembentukan forum komunikasi lembaga HAM nasional dalam revisi UU HAM. Langkah ini bertujuan memperkuat koordinasi penanganan kasus, perlindungan kelompok rentan, serta menjaga kesinambungan kerja antarpengawas HAM di Indonesia.
Forum Lembaga HAM Nasional Wadah Koordinasi Empat Lembaga
Tenaga ahli KemenHAM, Siti Aminah, mengungkapkan bahwa forum ini akan menjadi wadah kolaborasi antara Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).
“Di RUU HAM ini diberikan semacam mandat pembentukan forum Lembaga Nasional HAM,” ujar Siti Aminah dalam uji publik revisi UU HAM di Jakarta, Senin.
Menurutnya, gagasan ini lahir dari praktik kerja sama yang sudah berjalan, termasuk dalam isu pencegahan penyiksaan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS).
Praktik Baik Koalisi Pencegahan Penyiksaan hingga Kasus Ferdy Sambo
Siti Aminah mencontohkan bahwa koordinasi Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah terbukti efektif, misalnya dalam penanganan kasus Ferdy Sambo.
“Keempat lembaga nasional ini melakukan pemantauan bersama, penyusunan instrumen bersama. Ketika ada penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM yang membutuhkan keahlian tematik spesifik, Komnas HAM memiliki kewajiban untuk mengajak,” jelasnya.
Forum komunikasi ini juga dirancang agar koordinasi tetap berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan di masing-masing komisi.
“Tujuannya adalah mengangkat pengalaman baik agar berkelanjutan di kepemimpinan Lembaga Nasional HAM berikutnya,” tambah Siti.
Revisi UU HAM Tidak Melemahkan, Justru Perkuat Komnas HAM
Tenaga ahli Kementerian HAM lainnya, Ifdhal Kasim, menegaskan bahwa revisi UU HAM justru menambah kewenangan Komnas HAM, bukan menguranginya.
“Persis sebetulnya tidak ada yang dikurangi, malah penambahan kewenangan Komnas HAM,” kata Ifdhal.
Penguatan itu meliputi:
- Kewenangan penyidikan
- Subpoena power
- Kewenangan amicus curiae
- Pemantauan mendadak ke tempat penahanan
Target Revisi UU HAM 2026 Masuk Prolegnas
Sekretaris Jenderal Kementerian HAM, Novita Ilmaris, menyampaikan bahwa target revisi UU HAM 2026 telah masuk dalam prioritas legislasi nasional.
“Kita berharap dan menjadi harapan bersama kita semua bahwa RUU HAM akan terbit di tahun 2026,” ujar Novita.
Dengan adanya forum komunikasi ini, diharapkan penanganan pelanggaran HAM di Indonesia semakin terpadu, berkelanjutan, dan berpihak pada kelompok rentan. [*sod]







