Baleg DPR targetkan RUU PPRT selesai tahun ini

Baleg DPR targetkan RUU PPRT selesai tahun ini
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan memimpin rapat dengar pendapat di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis [5/3/2026]

Berita politik: Baleg DPR targetkan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) selesai tahun ini oleh situs berita Lintas 12 News di kanal Politik.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menargetkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) bisa rampung dan disahkan pada tahun ini.

Untuk itu, dia mengatakan DPR akan terus membuka partisipasi dari publik untuk memberikan masukan agar penyusunan draf RUU itu bisa segera selesai, untuk kemudian masuk ke tahap pembahasan.

“Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu,” kata Bob di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Pada Kamis ini, Baleg DPR RI mengundang Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT), Jakarta Feminist, hingga Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT).

Menurut dia, berbagai masukan yang diterima itu akan membantu penyempurnaan draf RUU itu. Selanjutnya, pihaknya akan kembali melanjutkan pembahasan ketika memasuki masa sidang, yang dimulai pada 10 Maret mendatang.

Dia mengatakan bahwa berbagai aspirasi yang disampaikan dari publik itu akan ditampung oleh Badan Legislasi DPR. Setelahnya, dia pun akan mendengar pandangan dari pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan sebagai lembaga yang terkait dengan RUU itu.

“Tentunya semua yang menjadi harapan di balik daripada pendapat-pendapat tadi itulah yang akan kita masukkan ke dalam materi muatan,” kata dia.

Sementara itu, Koordinator Nasional Jala PRT Lita Anggraini meminta kepada DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan RUU PPRT karena sudah sangat mendesak demi mencegah kekerasan pekerja rumah tangga.

“Ini mendesak untuk mencegah kekerasan, diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, dan sudah dinantikan 22 tahun,” kata Lita.

Penyalur ART wajib punya legitimasi

Lebih lanjut Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan mewajibkan penyalur asisten rumah tangga (ART) untuk memiliki legitimasi demi memperkuat kelembagaan.

Menurut dia, penyalur itu harus berbadan hukum dan tercatat secara resmi, walaupun lembaga penyalur itu awalnya berbentuk yayasan. Pada intinya, menurut dia, upaya tersebut merupakan semangat demi memperkuat perlindungan ART.

“Tentunya profesionalismenya ada berbentuk hukum, itulah itu intinya seperti itu,” kata Bob usai rapat dengar aspirasi soal RUU PPRT di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Jika berbicara perlindungan, menurut dia, penguatan harus dilakukan terhadap setiap unsur yang terkait dengan ART, baik soal kedudukan hukumnya, maupun soal kemanusiaan.

Nantinya, kata dia, kemungkinan penyalur ART akan berbentuk Perusahaan Penempatan PRT. Hal itu, kata dia, akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa DPR RI akan terus berkonsultasi dengan publik dan menerapkan semangat partisipasi yang bermakna terhadap setiap pembuatan undang-undang.

Dia mengatakan bahwa masukan dari berbagai pihak merupakan hal yang penting karena kasus soal PPRT yang kompleks, baik perselisihan, perlindungan, hingga soal upah.

Menurut dia, RUU itu pun ditargetkan untuk bisa rampung sesegera mungkin. Beberapa organisasi juga sudah mendesak agar RUU itu segera disahkan, sebab sudah tertunda selama puluhan tahun.

“Kita melakukan kegiatan RDP (rapat dengar pendapat) dalam masa reses ini karena betapa pentingnya, karena kita sudah harus menyusun draf,” kata dia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *