Jakarta, Lintas12.com – UI nonaktifkan 16 mahasiswa FH UI terduga pelecehan seksual. Mereka dilarang ikut kegiatan akademik hingga 30 Mei 2026. Simak selengkapnya di halaman Lintas 12 News ini.
Universitas Indonesia (UI) mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan belasan mahasiswa Fakultas Hukum (FH). Sebanyak 16 mahasiswa terduga pelaku resmi dinonaktifkan secara akademik sementara dan tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan maupun kegiatan kampus lainnya.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Memo Internal Rencana Tindak Lanjut Pemeriksaan (RTLP) yang diterima UI dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI pada Rabu (15/4/2026). Rekomendasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penerbitan status nonaktif akademik terhitung sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Dilarang Masuk Kampus, Kecuali Diperiksa
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa kebijakan ini bersifat preventif demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya.
Selama masa penonaktifan, ke-16 mahasiswa tersebut:
- Dilarang mengikuti perkuliahan, bimbingan akademik, dan proses belajar mengajar.
- Tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk keperluan pemeriksaan oleh Satgas PPK atau keadaan mendesak dengan pengawasan ketat.
- Dibatasi keterlibatannya dalam organisasi kemahasiswaan.
- Diawasi secara intensif agar tidak berinteraksi langsung maupun tidak langsung dengan korban atau saksi.
Bukan Sanksi Akhir, Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
UI menegaskan bahwa penonaktifan ini bukan bentuk sanksi final seperti putus kuliah (DO), melainkan bagian dari proses administratif pemeriksaan. Universitas tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan memastikan pendekatan yang digunakan berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered).
“Kami menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas seluruh pihak dijaga ketat,” tambah Erwin.
Berawal dari Grup Chat yang Viral
Kasus ini mencuat setelah akun X @/sampahfhui mengungkap isi percakapan sebuah grup chat yang melibatkan 16 mahasiswa FH UI. Dalam percakapan tersebut, ditemukan dugaan pelecehan dan objektifikasi terhadap perempuan, mulai dari sesama mahasiswa hingga dosen di lingkungan FH UI.
Desakan BEM dan Tuntutan DO
Aliansi BEM se-UI mendesak agar kasus ini diusut tuntas. Ketua BEM FH UI, Anandaku Dimas Rumi, bahkan meminta Dewan Guru Besar UI segera menggelar sidang etik dan merekomendasikan pemberhentian tetap (drop out) bagi 16 terduga pelaku.
“Kami menuntut Rektor UI agar segera mengeluarkan SK pemberhentian terhadap 16 pelaku kekerasan seksual sebagai bentuk pengejawantahan Peraturan Rektor Nomor 5 Tahun 2024,” tegas Anandaku, Selasa (14/4/2026).
Tak hanya itu, aliansi mahasiswa juga meminta pemerintah pusat turut mengawal kasus ini dan mengusut tuntas seluruh kasus kekerasan seksual lain yang masih belum tersentuh hukum di lingkungan UI.
Imbauan UI untuk Publik
UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi. Dukungan publik yang bijak dinilai sangat penting untuk menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat, terutama korban.
Reporter: Tim Lintas12
Editor: Redaksi






