Lintas12.com, Jakarta – Kasus kekerasan anak di daycare Yogya memicu DPR minta hukuman maksimal. Audit nasional seluruh tempat penitipan anak segera dievaluasi. Simak kabar berita selengkapnya di laman Lintas 12 News.
Kasus kekerasan anak di daycare Yogya yang menimpa ratusan balita memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, secara tegas meminta kepolisian menerapkan hukuman maksimal pelaku berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tragedi Kemanusiaan Bukan Sekadar Angka
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/4), Selly menyebut fakta bahwa ratusan anak menjadi korban, dengan 53 di antaranya mengalami kekerasan fisik pada anak, bukanlah hal sepele.
“Ini tragedi kemanusiaan yang menunjukkan kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di ruang pengasuhan formal,” ujar Selly.
Legislator dari Dapil Jabar VIII itu juga mengutip pernyataan Ketua DPR Puan Maharani bahwa hukuman maksimal patut diberikan tanpa kompromi, termasuk dengan penerapan pasal berlapis dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sistem Pengawasan Daycare Lemah
Menurut Selly, kasus ini mencerminkan lemahnya sistem perizinan dan pengawasan tempat penitipan anak. Ia menegaskan:
“Tidak boleh ada institusi mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi pengasuh, dan audit berkala yang ketat.”
Praktik kekerasan yang berlangsung lama menunjukkan adanya kelalaian pengawasan dari berbagai pihak. Selly juga menyoroti rendahnya standar perlindungan anak Indonesia dalam layanan pengasuhan berbasis bisnis.
“Anak tidak boleh menjadi objek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan dan tumbuh kembang yang layak,” tegasnya.
Dorong Audit Nasional Seluruh Daycare
Agar kejadian serupa tak terulang, Selly mendesak audit nasional daycare di seluruh Indonesia. Proses ini mencakup:
- Legalitas operasional
- Standar operasional prosedur (SOP)
- Kompetensi tenaga pengasuh
Ia juga meminta keterlibatan Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian PPPA, pemerintah daerah, dan Komnas Perlindungan Anak untuk memberikan pendampingan psikososial menyeluruh bagi korban dan keluarga.
“Anak adalah kelompok paling rentan yang wajib dilindungi total, oleh keluarga, masyarakat, dan negara,” pungkas Selly.
Peristiwa ini harus menjadi momentum koreksi besar bahwa keamanan anak tidak bisa diserahkan pada mekanisme pasar, tetapi harus dijamin melalui regulasi ketat dan pengawasan aktif negara.[*finku]
Editor: Redaksi Lintas12







