Sosial  

Ketua Muhammadiyah Jateng Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun

Ketua Muhammadiyah Jateng Dukung Penuh Pembatasan Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Ketua PW Muhammadiyah Jateng, Dr. KH. Tafsir, memberikan dukungan penuh terhadap pembatasan medsos anak di bawah 16 tahun

Semarang (Lintas 12 News)Ketua PW Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir, mendukung kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun. Dukungan ini menyusul berlakunya PP Tunas dan Permen Komdigi untuk melindungi anak dari dampak negatif dunia digital. Simak Selengkapnya di sini, Lintas 12 News.

Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Tengah, Tafsir, secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang berusia di bawah 16 tahun. Pernyataan ini disampaikan di Semarang pada Minggu (29/3) sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya dunia digital.

Dukungan tersebut muncul seiring dengan mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP Tunas. Regulasi ini resmi efektif pada 28 Maret 2026 dan menjadi tonggak baru dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Baca Ini:  Gak Cuma Pakai Kebaya! Menag Nasaruddin Umar Tantang ASN Kemenag Berani Berpikir Beda ala Kartini

Menurut Tafsir, lingkungan media sosial saat ini sangat beragam dan cenderung tanpa batas. Hal ini menyulitkan anak-anak yang belum memiliki kemampuan matang untuk menyaring informasi. Mereka masih sulit membedakan antara konten yang baik dan buruk, bahkan antara fakta dan hoaks.

“Anak-anak di bawah 16 tahun berada dalam tahap perkembangan kognitif yang belum sempurna. Mereka sangat rentan terhadap pengaruh negatif dari konten digital yang tidak sesuai usianya,” ujar Tafsir.

Langkah Penting Lindungi Hak Anak di Dunia Maya

Kehadiran berbagai platform digital dengan beragam konten menjadi tantangan besar bagi orang tua dan pendidik. Tanpa filter yang memadai, anak-anak dapat dengan mudah terpapar narasi negatif, penipuan, hingga ancaman keamanan pribadi. Karena itu, Tafsir menilai intervensi regulasi menjadi sangat krusial.

Baca Ini:  Waspada Jeratan Pinjol saat Ramadhan: Antara Gaya Hidup dan Literasi Keuangan

Pembatasan akses terhadap media sosial dinilai sebagai solusi konkret untuk meminimalkan dampak buruk, seperti gangguan psikologis, masalah sosial, hingga risiko keamanan digital. “Perlindungan anak di ruang digital adalah investasi jangka panjang bagi kualitas generasi penerus bangsa,” tegasnya.

Aturan Turunan dari Komdigi Mulai Diterapkan

Sebagai tindak lanjut dari PP Tunas, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan turunan ini secara spesifik mengatur pembatasan akses bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun ke berbagai platform digital.

Dengan adanya peraturan ini, platform media sosial diwajibkan menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat. Tujuannya untuk memastikan bahwa anak-anak di bawah umur tidak dapat membuat akun atau mengakses konten yang tidak sesuai dengan usianya.

Baca Ini:  Fenomena "War Takjil": Lebih dari Sekadar Berburu Kuliner, Inilah Simbol Diplomasi Gastronomi dan Inklusivitas Bangsa

Regulasi ini diharapkan menjadi langkah progresif dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan ramah anak. Setiap anak berhak tumbuh dan berkembang dengan perlindungan layak, baik di dunia nyata maupun di ruang maya.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *