Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Selasa, 19 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 [Gambar ilustrasi: Kemendikbudristek]

Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 [Gambar ilustrasi: Kemendikbudristek]

Lintas12.comCatat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Sosial.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis sejumlah peraturan terkait seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru. Salah satu aspek yang paling penting adalah persyaratan akademik yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.

Hal ini diungkapkan dalam Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mendaftar sebagai calon PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2023. Pertama-tama, persyaratan akademik calon pelamar. Mereka harus memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4). Selain itu, memiliki sertifikat pendidik juga dianggap sebagai keuntungan tambahan.

Baca juga:  Jokowi minta kementerian bantu pemulangan jenazah Eril ke Indonesia

Bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik, calon PPPK tahun 2023 diharapkan mendaftar sesuai dengan kualifikasi yang tertera pada sertifikat mereka. Bagaimana dengan mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik? Nunuk menjelaskan bahwa mereka tetap bisa mendaftar berdasarkan kualifikasi akademik S-1 atau D-4 yang mereka miliki.

Ini memberikan peluang bagi berbagai latar belakang pendidikan untuk ikut serta dalam seleksi ini.

Demikian berita sosial terbaru seputar Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Sosial.

Berita Terkait

Anggaran Pendidikan 2024 Mencapai Rp660,8 Triliun, Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan
Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah
Fenomena Gray Divorce, Apa Maksudnya?
Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar!
Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Inilah Daftar Instansi yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar
Pendaftaran PPPK Guru 2023 dan Rincian Materi Seleksi
Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Oktober 2023 - 20:11 WIB

Anggaran Pendidikan 2024 Mencapai Rp660,8 Triliun, Mendorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

Selasa, 10 Oktober 2023 - 17:33 WIB

Permendikbud 46/2023 untuk Mencegah Perundungan di Sekolah

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 18:39 WIB

Fenomena Gray Divorce, Apa Maksudnya?

Rabu, 4 Oktober 2023 - 21:47 WIB

Masyarakat Butuh Literasi Keuangan Agar Tidak Terjerat Pinjol Ilegal: MPR

Jumat, 22 September 2023 - 15:03 WIB

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 61 Telah Dibuka, Ini Cara Daftar!

Selasa, 19 September 2023 - 17:45 WIB

Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4

Jumat, 15 September 2023 - 20:12 WIB

Pendaftaran CPNS 2023 Resmi Dibuka, Inilah Daftar Instansi yang Harus Kamu Ketahui Sebelum Mendaftar

Kamis, 14 September 2023 - 18:25 WIB

Pendaftaran PPPK Guru 2023 dan Rincian Materi Seleksi

Berita Terbaru

Prabowo Mengumumkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden [ilustrasi oleh L12]

Politik

Prabowo Mengumumkan Gibran Cawapres

Minggu, 22 Okt 2023 - 22:00 WIB

Aria Bima: Saya tidak ikhlas kalau Pak Jokowi dan Mas Gibran mendukung Prabowo [Ilustrasi by L12]

Politik

Jokowi-Gibran dukung Prabowo, Aria Bima tak ikhlas

Jumat, 20 Okt 2023 - 21:42 WIB