Lintas12.com – Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Sosial.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah merilis sejumlah peraturan terkait seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru. Salah satu aspek yang paling penting adalah persyaratan akademik yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.
Hal ini diungkapkan dalam Surat Edaran GTK Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirjen GTK Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika mendaftar sebagai calon PPPK untuk jabatan fungsional guru pada tahun 2023. Pertama-tama, persyaratan akademik calon pelamar. Mereka harus memiliki gelar sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4). Selain itu, memiliki sertifikat pendidik juga dianggap sebagai keuntungan tambahan.
Bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik, calon PPPK tahun 2023 diharapkan mendaftar sesuai dengan kualifikasi yang tertera pada sertifikat mereka. Bagaimana dengan mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik? Nunuk menjelaskan bahwa mereka tetap bisa mendaftar berdasarkan kualifikasi akademik S-1 atau D-4 yang mereka miliki.
Ini memberikan peluang bagi berbagai latar belakang pendidikan untuk ikut serta dalam seleksi ini.
Demikian berita sosial terbaru seputar Catat! Peserta Seleksi PPPK Guru Minimal Lulusan S-1/D-4 dibahas dalam artikel berita ini oleh Portal Berita Indonesia, LINTAS 12 melalui kanal Sosial.