Lintas12.com, Jakarta – Kemenhan RI buka suara soal dokumen rahasia AS yang klaim militer AS bebas lintasi wilayah udara Indonesia. Disebut masih rancangan awal & tak mengikat. Simak berita selengkapnya di halaman Lintas 12 News ini!
Heboh pemberitaan media asal India, The Sunday Guardian, yang mengklaim memiliki dokumen rahasia berisi izin bebas bagi militer Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia akhirnya mendapat respons tegas dari Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI.
Dokumen berjudul “Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS” itu disebut-sebut lahir dari pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump di Washington DC pada Februari 2026. Isinya? Militer AS bisa dengan bebas menggunakan wilayah udara NKRI untuk operasi darurat hingga latihan militer.
Namun, Juru Bicara Kemenhan RI, Brigjen Rico Ricardo Sirait, langsung memastikan bahwa kabar tersebut tidak benar dan dokumen yang beredar masih jauh dari kata final.
“Dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” tegas Rico kepada awak media di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Bukan Perjanjian Final, Belum Mengikat
Rico dengan lantang menegaskan bahwa dokumen tersebut bukanlah perjanjian final. Ia meminta publik tak terburu-buru menarik kesimpulan.
“itu bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” ujarnya.
Kemenhan RI pun memastikan, setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara manapun, termasuk AS, akan selalu mengutamakan kepentingan nasional dan menjaga penuh kedaulatan NKRI.
“Setiap wacana harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis,” tambah Rico.
Otoritas Penuh di Tangan Indonesia
Yang menarik, Kemenhan RI juga menegaskan bahwa hingga saat ini, otoritas, kontrol, dan pengawasan atas seluruh wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada di tangan Indonesia.
Artinya, kata Rico, tidak ada satu negara pun yang bisa masuk begitu saja. Indonesia punya hak penuh untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional.
“Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia,” tegasnya dengan nada keras.
Klaim Media India: Ada Hotline Militer hingga Akses Berkelanjutan
Sebagai informasi, The Sunday Guardian sebelumnya melaporkan bahwa dokumen tersebut mengusulkan sistem izin terbang menyeluruh (blanket overflight) yang sangat menguntungkan AS. Bahkan disebut-sebut ada mekanisme hotline langsung antara Angkatan Udara AS di Pasifik dengan pusat operasi udara Indonesia.
Media itu juga mengklaim Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin dijadwalkan menandatangani perjanjian dengan Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth pada 15 April 2026 di Washington.
Namun, hingga berita ini diturunkan, Kemenhan RI belum memberikan konfirmasi lebih lanjut mengenai jadwal pertemuan tersebut.
Imbauan ke Masyarakat: Jangan Mudah Terprovokasi
Di akhir pernyataannya, Rico mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan proporsional dalam menyikapi informasi.
“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” pungkasnya.
Kesimpulan redaksi Lintas12.com: Jangan dulu panik. Dokumen itu masih sebatas usulan. Kedaulatan udara RI tetap harga mati. Pantau terus update selanjutnya hanya di Lintas12.com!
Tags: #Kemenhan #MiliterAS #KedaulatanUdara #Prabowo #Trump #KerjasamaPertahanan #Lintas12







