Jakarta (LINTAS 12 NEWS) – Mendikdasmen Abdul Mu’ti siapkan mekanisme pantau kinerja ASN selama WFH hari Jumat. Tegaskan ada reward dan punishment agar kebijakan hemat energi tak jadi ajang bolos.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat bukan berarti hari libur tambahan. Pihaknya telah menyiapkan mekanisme pemantauan ketat untuk memastikan produktivitas tetap terjaga.
Kebijakan WFH Jumat ini merupakan bagian dari langkah pemerintah pusat dalam upaya penghematan energi di tengah ketidakpastian situasi global akibat konflik di Timur Tengah.
Mekanisme “Tagihan Kinerja”
Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa mekanisme pemantauan ini sebenarnya bukan hal baru. Kemendikdasmen akan mengadopsi dan menyesuaikan panduan yang pernah digunakan saat masa pandemi COVID-19 lalu.
“Ada mekanisme yang kami kembangkan terkait dengan tagihan kinerja yang harus dipenuhi pada saat mereka bekerja dari rumah. Panduan yang dulu sudah pernah kami terbitkan akan kami sesuaikan dengan mekanisme yang baru nanti,” ujar Mu’ti usai acara di Kantor Badan Bahasa, Jakarta Pusat, Rabu.
Ada Reward dan Punishment
Mendikdasmen menekankan bahwa prinsip dari kebijakan ini adalah pembinaan. Namun, ia tidak segan untuk memberikan sanksi bagi ASN yang kedapatan lalai dalam tanggung jawabnya selama WFH.
“Jangan sampai bekerja dari rumah itu diubah menjadi berlibur. Tentu ada reward and punishment, ada penghargaan dan juga ada sanksi,” tegasnya. Menurut Mu’ti, hal ini dilakukan agar seluruh insan pendidikan tetap menjalankan tugas sesuai arahan Presiden meski tidak berada di kantor.
Pelayanan Publik dan Sekolah Tetap Berjalan
Meski ada kebijakan WFH, Abdul Mu’ti menjamin layanan masyarakat tidak akan terganggu. Unit Layanan Terpadu (ULT) di lingkungan Kemendikdasmen akan tetap memberlakukan Work From Office (WFO) secara terjadwal.
Hal ini bertujuan untuk tetap mengakomodasi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi atau keluhan secara langsung (tatap muka) tanpa melalui saluran daring.
Sementara itu, untuk sektor pendidikan di lapangan, Mu’ti menegaskan tidak ada perubahan jadwal bagi guru dan siswa. “Untuk pembelajaran masih tetap lima hari dan dilaksanakan (tatap muka) sebagaimana biasa,” tambahnya.
WFH ASN Berlaku Mulai April 2026
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan bahwa kebijakan WFH satu hari dalam seminggu (setiap Jumat) bagi ASN instansi pusat dan daerah akan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Pemerintah akan melakukan evaluasi setelah dua bulan pelaksanaan untuk melihat efektivitas kebijakan ini, baik dari sisi penghematan energi maupun dampaknya terhadap kinerja birokrasi. Aturan teknis lebih lanjut akan diatur melalui Surat Edaran (SE) dari Menpan-RB dan Mendagri.







