Jakarta (LINTAS 12 NEWS) – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap hari Jumat mulai 1 April 2026. Simak kriteria, pengecualian sektor, dan aturan untuk swasta di sini.
Sebuah terobosan besar baru saja diumumkan pemerintah terkait pola kerja pelayan publik. Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah, resmi akan menjalankan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa kebijakan ini akan mulai diuji coba secara serentak pada 1 April 2026. Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi berkala setelah dua bulan masa implementasi.
“Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa.
Landasan Aturan dan Sektor Swasta
Agar kebijakan ini berjalan tertib, regulasi teknis akan diatur melalui Surat Edaran (SE) dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) serta SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Tak hanya untuk abdi negara, pemerintah juga memberikan lampu hijau bagi sektor swasta untuk mengikuti langkah ini. Namun, sifatnya berupa imbauan yang akan dituangkan dalam SE Menteri Ketenagakerjaan.
“Pengaturannya tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha,” tambah Airlangga.
Daftar Sektor yang Tetap Wajib Masuk Kantor (Luring)
Meski WFH hari Jumat menjadi tren baru, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua bidang bisa bekerja dari rumah. Sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, keamanan, dan kebutuhan pokok tetap diwajibkan bekerja secara luring (tatap muka).
Beberapa sektor yang dikecualikan dari kebijakan WFH Jumat antara lain:
- Pelayanan Publik Dasar: Kesehatan (RS/Puskesmas), Keamanan (TNI/Polri), dan Kebersihan.
- Sektor Strategis: Industri, energi, air, bahan pokok, serta makanan dan minuman.
- Logistik & Ekonomi: Perdagangan, transportasi, logistik, dan lembaga keuangan.
WFH ASN: Bagaimana Nasib Sektor Pendidikan?
Untuk dunia pendidikan, Airlangga memastikan kegiatan belajar-mengajar di jenjang pendidikan dasar hingga menengah (SD, SMP, SMA/K) tetap berlangsung normal secara tatap muka selama lima hari seminggu. Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ekstrakurikuler maupun ajang olahraga prestasi.
Namun, fleksibilitas diberikan untuk jenjang pendidikan tinggi.
“Untuk pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan Surat Edaran dari Mendiktisaintek,” pungkasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) bagi ASN tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.







