Muslim  

Jangan Panik! Ini 3 Cara Mudah Bayar Fidyah Jika Melanggar Larangan Ihram

Jangan Panik! Ini 3 Cara Mudah Bayar Fidyah Jika Melanggar Larangan Ihram
Ilustrasi

Lintas12.com, JAKARTA – Jamaah haji sering khawatir berlebihan. Ustaz Firman jelaskan 3 cara tebus pelanggaran ihram: dam, puasa, atau memberi makan. Baca panduan selengkapnya di Lintas 12 News.

Rasa khawatir berlebihan sering menghantui jamaah haji ketika melanggar aturan selama berihram. Mulai dari berkata kotor, bertengkar, hingga memotong kuku. Banyak yang mengira ibadah hajinya batal. Padahal, syariat justru memberikan kemudahan.

Menurut Ustaz Firman Arifandi dalam buku Perihal Penting Haji yang Sering Ditanyakan terbitan Rumah Fiqih Publishing, pelanggaran saat ihram tidak serta-merta membatalkan haji. Jamaah hanya perlu membayar fidyah atau dam sesuai tingkat kesalahan.

“Agama Islam tidak sekejam itu. Tidak semua pelanggaran harus bayar kambing. Ada opsi lain yang lebih ringan,” demikian bunyi penjelasan dalam buku tersebut.

Tiga Bentuk Fidyah

Ustaz Firman merinci tiga cara menebus pelanggaran saat ihram:

  1. Menyembelih seekor kambing (dam) – untuk pelanggaran berat atau meninggalkan wajib haji.
  2. Memberi makan kepada enam orang miskin – sebagai alternatif yang lebih ringan.
  3. Berpuasa selama tiga hari – solusi bagi yang tidak mampu membayar dam.

Pelanggaran yang Sering Disalahpahami

Banyak petugas haji, tour leader, atau pembimbing yang kerap menakut-nakuti jamaah. Misalnya, jika berdebat atau memakai wewangian, langsung dinyatakan hajinya batal atau wajib bayar kambing.

Padahal, para ulama menjelaskan bahwa larangan ihram seperti:

  • Berkata jelek, berdebat, bertengkar
  • Mencukur bulu atau memotong kuku
  • Memakai parfum, pakaian berjahit bagi laki-laki, atau niqab bagi wanita

Tidak otomatis membatalkan haji, kecuali melakukan hubungan suami istri.

Jika Meninggalkan Wajib Haji

Lain halnya jika jamaah meninggalkan prosesi wajib haji seperti:

  • Melempar jumrah
  • Mabit di Muzdalifah dan Mina
  • Tawaf wada
  • Berihram dari miqat

Maka wajib membayar dam (seekor kambing). Namun bagi yang tidak mampu, boleh berpuasa 10 hari: 3 hari di Tanah Suci dan 7 hari setelah kembali ke Indonesia. Jika tidak sanggup berpuasa saat haji, cukup 7 hari di Indonesia saja.

Pesan Penting untuk Jamaah

Jangan panik dan jangan terburu-buru merasa haji batal. Konsultasikan dengan pembimbing yang kompeten. Islam selalu memberi jalan keluar, termasuk dalam ibadah haji. (*Sod)

 


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *