lintas12.com, Jakarta – Kemenperin harap perubahan pajak mobil listrik di Permendagri 11/2026 tak ganggu produksi. Simak dampaknya pada biaya kepemilikan EV. Simak kabar beritanya di laman Lintas 12 News ini.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kekhawatirannya terhadap perubahan pajak mobil listrik yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur besaran baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).
Direktur Jenderal ILMATE Kemenperin, Setia Diarta, berharap kebijakan ini tidak berdampak signifikan terhadap penjualan dan produksi mobil listrik di dalam negeri.
“Mudah-mudahan kenaikan ini tidak berimplikasi besar pada penjualan yang nanti akhirnya berujung pada produksi mobil listrik di Indonesia,” ujarnya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Dampak Langsung pada Total Biaya Kepemilikan EV
Menurut Kemenperin, tren adopsi kendaraan listrik di Indonesia sebenarnya menunjukkan perkembangan menggembirakan dengan market share mencapai 15 persen. Namun, perubahan pajak mobil listrik berpotensi meningkatkan total biaya kepemilikan (total cost of ownership).
“Satu hal yang harus kami pastikan, dampaknya adalah total biaya kepemilikan itu pastinya akan naik. Tadinya sudah tidak ada PKB atau BBNKB setiap tahun, sekarang akan ada. Ini akan menambah biaya operasional ke depannya,” jelas Setia Diarta.
Stabilitas Permintaan Jadi Kunci Industri
Kemenperin menekankan bahwa stabilitas permintaan konsumen sangat krusial. Jika minat masyarakat beralih ke EV terganggu, maka produksi mobil listrik Indonesia bisa terhambat.
“Tapi ini kita harapkan tetap stabil, karena fasilitas ini memang sudah dinikmati oleh kendaraan listrik selama beberapa tahun,” tambahnya.
Harga BBM Naik Bisa Jadi Pendongkrak EV
Di sisi lain, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dinilai bisa menjadi faktor pendorong pergeseran preferensi konsumen dari kendaraan Internal Combustion Engine (ICE) ke mobil listrik.
“Tentu saja adopsi dari transisi kendaraan dari ICE ke listrik ini masih tetap ke arah target kita,” ucap Setia Diarta.
Kemenperin Masih Tunggu Keputusan Final Insentif
Ke depan, Kemenperin masih menunggu keputusan final pemerintah terkait skema insentif pajak kendaraan listrik. Pihaknya berharap setidaknya dukungan nonfiskal tetap diberikan untuk menjaga keberlanjutan industri.
“Minimal fasilitas nonfiskal masih bisa dinikmati untuk kendaraan listrik,” katanya.
DPRD DKI Minta Insentif untuk Pemilik EV
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Francine Widjojo, menilai Pemerintah Provinsi Jakarta harus memberikan insentif sebagai kompensasi atas perubahan pajak mobil listrik. Ia merujuk pada Pasal 3 ayat 3 huruf d dan e serta Pasal 19 ayat 1 Permendagri 11/2026 yang memungkinkan pemberian pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB melalui peraturan daerah.
“Peraturan ini harus lebih didalami lagi oleh Pemprov DKI untuk memberikan insentif bagi para pemilik kendaraan bermotor listrik. Kita punya tujuan bersama mengurangi polusi,” tegas Francine.
Data Dinas Lingkungan Hidup Jakarta menunjukkan sektor transportasi menyumbang 67,04 persen polusi udara di ibu kota. Dengan insentif yang tepat, adopsi EV bisa terus ditingkatkan tanpa dibebani biaya pajak berlebih.(*Sod)







